Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Balitbangda Makassar Ingatkan Inovator Soal Penginputan Dokumen IGA 2023

Salam forum tersebut Andi Bukti mengingatkan agar seluruh inovator agar menyelesaikan dokumen IGA 2023 sebelum ditutup.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Ari Maryadi
Siti Aminah Tribun Timur
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Makassar, Andi Bukti Djufri (kiri) dalam Forum Inovasi Angkatan III Tahun Anggaran 2023 di Hotel Santika, Rabu (26/7/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam waktu dekat akan menutup penginputan dokumen Innovation Goverment Awar (IGA) 2023 pada 27 Juli 2023 besok.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Makassar, Andi Bukti Djufri dalam Forum Inovasi Angkatan III Tahun Anggaran 2023 di Hotel Santika, Rabu (26/7/2023).

Salam forum tersebut Andi Bukti Djufrie mengingatkan agar seluruh inovator agar menyelesaikan dokumen IGA 2023 sebelum ditutup.

"Tadi, poin dari Forum Inovasi kami Balitbangda Makassar memberikan penekanan penekanan dan penegasan terkait penginputan inovasi karena tanggal 27 besok sudah tutup penginputan inovasi dari Kemendagri," ucap Andi Bukti Djufrie.

Andi Bukti Djufrie menjelaskan, pelaksanaan inovasi merupakan hal yang wajib dilakukan oleh pemerintah.

Utamanya pada sektor pelayanan publik.

Tujuannya untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan daerah.

Forum inovasi ini sendiri digelar sebagai bentuk pembinaan dan keberlangsungan bagi inovasi pemerintah daerah melalui evaluasi terhadap kematangan inovasi.

Baik dari segi kuantitas maupun kualitas sebelum secara resmi akan dilaporkan ke kemendagri. 

"Kita berharap dengan kegiatan inovasi ini, mampu menambah tingkat kematangan masing-masing inovasi yang ada di dashboard kita," ungkap Andi Bukti Djufrie.

Dalam konteks pemerintahan daerah, kata mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Makassar itu inovasi daerah diartikan sebagai semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

Di mana Inovasi daerah ini diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

Regulasi tersebut memberikan kemudahan bagi pemda untuk menyelenggarakan inovasi daerah dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih baik dan cepat.

Ketentuan lebih lanjut mengenai inovasi daerah, sambung Andi Bukti, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.

Praktik inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut.

"Tentunya perlu diperkuat dengan upaya dan langkah-langkah strategis agar inovasi  dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi hal yang masif untuk dapat diterapkan," jelasnya.

Diketahui, kegiatan ini dihadiri seluruh inovator mulai lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Puskesmas dan Sekolah tingkat SD dan SMP.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved