Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Viral

Bu A Wanita 42 Tahun Bersikukuh Dinikahi Pak Kades, Akui Punya Hubungan Terlarang Sejak Tahun 2018

Lagi viral, seorang wanita (42) mengaku menjaling hubungna terlarang dengan Kepala Desa (kades) dan diminta dinikahi. 

|
TribunSolo.com/Septiana Ayu
Saat ibu A melaporkan Kades di Kecamatan Kedawung ke Inspektorat Kabupaten Sragen karena belum dinikahi padahal punya hubungan terlarang sejak tahun 2018 

Dimana, mediasi itu dihadiri langsung oleh Camat, Kapolsek, Pak Kades dan A sendiri.

Namun sayang, menurut A mediasi tersebut malah tak menemukan titik temu. 

Bukannya menikahi, Pak Desa justru menawarkan sejumlah uang.

Yang mana, Pak  Kades menawarkan akan diberi sejumlah uang.

Namun, hal tersebut ditolak oleh A, lantaran pengorbanannya selama ini tidak bisa lagi dihitung dengan materi.

Melainkan, A bersikukuh agar Pak Kades menikahinya.

"Mediasi di Kecamatan tidak ada titik temu, dari pihak Pak Kades akan memberikan ganti berupa materiil, tapi saya tidak mau, saya mau diberi uang berapa, berapapun saya sudah punya," katanya kepada TribunSolo.com dikutip Tribun-Timur.com, Selasa (25/7/2023).

Sementara itu, Camat Kedawung, Endang Widayanti membenarkan pelaksanaan mediasi tersebut.

Endang juga menyatakan hal senada, dimana mediasi tersebut tidak menemukan solusi untuk kedua belah pihak.

"Iya benar, beberapa waktu lalu, saya dengan Pak Kapolsek, melanjutkan permintaan Bu A, warga kami karena tugasnya Camat adalah melayani warga, intinya Bu A minta dimediasi dengan salah satu kepala desa kami, kaitannya hubungan asmara," jelasnya.

"Akan tetapi hasil dari mediasi kemarin, karena tuntutan Bu A ini diluar ranah kewenangan kami, maka kami tidak bisa memutuskan," pungkasnya.

Berhubungan sejak 2018

A telah mengadukan oknum kepala desa tersebut ke Inspektorat Kabupaten Sragen, Selasa (25/7/2023).

Surat pengaduan diberikan A yang diterima langsung oleh Kasubag Administrasi Umum dan Keuangan Inspektorat Sragen, Urip Sarwo Sambodo didampingi Inspektur Pembantu Inspektorat Sragen, Dwi Sigit Kartanto.

Penyerahan surat pengaduan dilakukan di Kantor Inspektorat Kabupaten Sragen sekira pukul 11.40 WIB.

Antara A dan Pak  Kades terlibat masalah asmara.

Dimana, A sudah memiliki hubungan dengan Pak  Kades sejak tahun 2018.

A kini meminta Pak  Kades untuk menikahinya, karena Pak  Kades sudah mengucapkan komitmen untuk menikahi A di depan orang tua A.

"Inginnya tetap dinikahi Pak Kades, karena saya sudah banyak berkorban," kata A.  (*)

Sumber: Tribun Solo
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved