Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Viral

Bu A Wanita 42 Tahun Bersikukuh Dinikahi Pak Kades, Akui Punya Hubungan Terlarang Sejak Tahun 2018

Lagi viral, seorang wanita (42) mengaku menjaling hubungna terlarang dengan Kepala Desa (kades) dan diminta dinikahi. 

|
TribunSolo.com/Septiana Ayu
Saat ibu A melaporkan Kades di Kecamatan Kedawung ke Inspektorat Kabupaten Sragen karena belum dinikahi padahal punya hubungan terlarang sejak tahun 2018 

TRIBUN-TIMUR.COM - Lagi viral, seorang wanita (42) mengaku menjaling hubungna terlarang dengan Kepala Desa (kades) dan diminta dinikahi. 

Wanita inisial A ini membeberkan, ia mempunyai hubungan dengan Pak Kades sejak tahun 2018. 

Kini Bu A meminta Pak Kades bertanggungjawab atas hubungan mereka.

Dengan tekad yang bulat, ia meminta Pak Kades itu segera menikahinya

Lantas siapa sosok A dan bagaimana kelanjutan kisahnya?

Diketahui A merupakan warga Sragen, tepatnya di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Wanita ini terang-terangan mengungkap hubungannya dengan Pak Kades.

Bukannya dinikahi, Bu A malah diberikan sejumlah uang dari Pak Kades itu.

Tetapi Bu A menolak mentah-mentah uang tersebut.

Ia memilih dinikahi sang Kepala Desa dibanding terima uang. 

Mediasi di Kecamatan

Bu A dan Pak Kades  ternyata telah dipertemukan.

Mereka dipertemukan untuk melakukan mediasi. 

Keduanya pun dimediasi di kecamatan.

A lalu menceritakan mediasi yang digelar pada 10 Juli 2023.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved