Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Warga Keluhkan Pelayanan PLN Maros, Tak Dilayani Setelah Bayar Rp3,2 Juta untuk Tambah Daya

Rulli merasa dipersulit PLN saat akan menambah daya listrik di rumahnya, Jl Poros Bantimurung, Lingkungan Pakalu, Kelurahan Kalabirang.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Seorang warga, Rulli merasa dipersulit PLN saat akan menambah daya listrik di rumahnya, Jl Poros Bantimurung, Lingkungan Pakalu, Kelurahan Kalabirang. 

"Pihak PLN bilang, kalau travo yang akan digunakan sudah kelebihan beban. Tapi kenapa sampai hari ini, tidak ada upaya PLN untuk melayani kami dengan maksimal," ujarnya.

Rulli menyampaikan, permohonan tambah daya dari 7.000 Va naik menjadi daya 11.000 Va.

Pembayaran yang dilakukan Rulli dilakukan pada Selasa 20 juni 2023 .

"Sekarang satu phase, makanya kami bermohon ke tiga phase. Kebutuhan listrik di rumah kami sekarang meningkat," kata dia.

Kapasitas listrik yang ada di rumah Rulli tak mampu menyuplai kebutuhan listrik usaha percetakannya.

Pelayanan PLN dinilai tak sesuai lagi dengan Undang-undang.

"Hak konsumen untuk mendapatkan pelayanan kelistrikan dilindungi oleh Undang-undang. Itu sesuai dengan Undang-undang nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan," kata aktivis pencari Fakta Maros, RN Landza.

"Salah satu kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah dalam upaya memberikan hak kepada pelanggan listrik adalah menetapkan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP)," kata dia.

Atas keluhan tersebut, Direktur PLN Wilayah diminta untuk mengevaluasi kinerja kepala PLN Maros.

Sementara staf PLN Maros, Firda Apriliani mengaku segera menindaklanjuti keluhan warga tersebut.

"Kami coba kroscek," pesan Firda di grup WA.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved