Warga Keluhkan Pelayanan PLN Maros, Tak Dilayani Setelah Bayar Rp3,2 Juta untuk Tambah Daya
Rulli merasa dipersulit PLN saat akan menambah daya listrik di rumahnya, Jl Poros Bantimurung, Lingkungan Pakalu, Kelurahan Kalabirang.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Pelayanan PLN Maros dikeluhkan oleh seorang warga Bantimurung, Rulli.
Rulli merasa dipersulit PLN saat akan menambah daya listrik di rumahnya, Jl Poros Bantimurung, Lingkungan Pakalu, Kelurahan Kalabirang.
Rulli tak dilayani lagi oleh PLN padahal sudah melunasi biaya penambahan daya listrik.
Untuk menambah daya listrik, Rulli sudah membayar Rp3,2 juta ke PLN lewat online, pada Juni lalu.
Namun hingga sekarang, PLN tak kunjung datang untuk menambah Kwh meteran.
Sudah beberapa kali Rulli menghubungi PLN lewat layanan 123, email, maupun PLN Mobile.
Setelah melunasi pembayaran, Rulli dijanji segera dilayani. Namun hingga kini, hasilnya nihil.
"Saya sudah bayar tiga juta lebih untuk penambahan daya listrik pada Juni lalu. Tapi sampai sekarang belum ada kabarnya," kata Rulli, Senin (24/7/2023).
Sebenarnya, permohonan yang diajukan Rulli bukan pertama kali.
Tahun lalu, Rulli sempat memohon penambahan daya listrik, namun ditolak.
Pada 27 Agustus 2022 lalu, Rulli ikuti promo penambahan daya.
"Dari tahun lalu saya bermohon tambah daya. Tapi selalu ditolak dengan alasan travo," kata dia.
Hanya bayar Rp150 ribu (promo beli kompor induksi), namun permohonan Rulli ditolak.
Rulli diminta untuk membeli kompor induksi seharga Rp 800 ribu, namun tidak disetujui lagi.
Ia menjelaskan, penolakan yang dilakukan oleh PLN dengan alasan travo.
"Pihak PLN bilang, kalau travo yang akan digunakan sudah kelebihan beban. Tapi kenapa sampai hari ini, tidak ada upaya PLN untuk melayani kami dengan maksimal," ujarnya.
Rulli menyampaikan, permohonan tambah daya dari 7.000 Va naik menjadi daya 11.000 Va.
Pembayaran yang dilakukan Rulli dilakukan pada Selasa 20 juni 2023 .
"Sekarang satu phase, makanya kami bermohon ke tiga phase. Kebutuhan listrik di rumah kami sekarang meningkat," kata dia.
Kapasitas listrik yang ada di rumah Rulli tak mampu menyuplai kebutuhan listrik usaha percetakannya.
Pelayanan PLN dinilai tak sesuai lagi dengan Undang-undang.
"Hak konsumen untuk mendapatkan pelayanan kelistrikan dilindungi oleh Undang-undang. Itu sesuai dengan Undang-undang nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan," kata aktivis pencari Fakta Maros, RN Landza.
"Salah satu kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah dalam upaya memberikan hak kepada pelanggan listrik adalah menetapkan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP)," kata dia.
Atas keluhan tersebut, Direktur PLN Wilayah diminta untuk mengevaluasi kinerja kepala PLN Maros.
Sementara staf PLN Maros, Firda Apriliani mengaku segera menindaklanjuti keluhan warga tersebut.
"Kami coba kroscek," pesan Firda di grup WA.
| Diskon Tambah Daya Listrik PLN Berakhir 2 Hari Lagi, 450 VA ke 1.300 VA Bayar Rp398 Ribu |
|
|---|
| Rayakan Harpelnas 2025, PLN UID Sulselrabar Sapa Pelanggan Hingga Hadirkan Promo Tambah Daya |
|
|---|
| Sambut HUT RI, PLN Hadirkan Diskon Tambah Daya 50 Persen |
|
|---|
| PLN Sosialisasikan Aplikasi PLN Mobile & Promo Tambah Daya kepada Komunitas Pengemudi Mobil Online |
|
|---|
| PLN Diskon 50 Persen Tambah Daya Sampai Kapan? Simak Ketentuan dan Cara Klaim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Seorang-warga-Rulli-merasa-dipersulit-PLN-saat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.