Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kian Dekat! 6 September Sulsel Punya Gubernur Baru, Sudirman Sulaiman Terakhir Menjabat 5 September

Masa jabatan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman akan berakhir pada 5 September 2023.

Editor: Edi Sumardi
YOUTUBE.COM/SEKRETARIAT PRESIDEN
Andi Sudirman Sulaiman saat dilantik sebagai Gubernur Sulsel periode 2018-2023 sisa masa akhir jabatan, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (10/3/2022).  

TRIBUN-TIMUR.COM - Masa jabatan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman akan berakhir pada 5 September 2023.

Jika dihitung per hari ini, Ahad atau Minggu (23/7/2023), tersisa 1 bulan dan 13 hari lagi Andi Sudirman Sulaiman menduduki jabatan orang nomor satu di Pemprov Sulsel.

Andi Sudirman Sulaiman dilantik sebagai Gubernur Sulsel pada 10 Maret 2022 atau setahun lebih yang lalu.

Dia menggantikan Nurdin Abdullah yang diberhentikan karena tersandung kasus korupsi.

Selama menjabat gubernur, Andi Sudirman Sulaiman tak didampingi wakil karena tak memenuhi syarat untuk memilih wakil gubernur dalam kurun waktu 1,5 tahun.

Akhirnya adik kandung mantan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman itu harus "menjomblo" di pemerintahan selama 1,5 tahun.

Baca juga: Alasan PDIP Mengapa Rektor Berpeluang Jadi Pj Gubernur Sulsel, Nama Segera Disetor ke Megawati

Andi Sudirman Sulaiman, pria kelahiran Bone, 25 September 1983, tercatat sebagai gubernur termuda di Indonesia.

Dia mulai menjabat gubernur pada usia 38 tahun.

Namun, predikat sebagai gubernur termuda tak akan lagi disandangnya mulai 6 September 2023 sebab per tanggal itu Sulsel akan memiliki kepala daerah baru, Pj gubernur.

Jika tak ada aral melintang, Pj Gubernur Sulsel akan dilantik pada 6 September 2023.

Rekam Jejak Rektor UNM Prof Husain Syam Masuk Bursa Calon Pj Gubernur Sulsel Pengganti Andi Sudirman

Warga Sulsel akan memilih gubernur pada 27 November 2024 melalui Pilkada serentak.

Siapa yang akan menjadi Pj Gubernur Sulsel?

Sebelumnya beredar sejumlah nama yang dirumorkan berpeluang jadi Pj Gubernur Sulsel.

Elite Demokrat Bocorkan 3 Sosok Calon Pj Gubernur Sulsel Usungan DPRD ke Kemendagri, Siapa Sosoknya?

Mereka dari latar belakang sipil dan militer.

Mereka terdiri:

1. Mantan Kapolda Sulsel sekaligus Inspektur Utama Setjen DPR RI Komjen Pol Purn Nana Sudjana,

2. Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Menko Polhukam Laksamana Muda Abdul Rivai Ras,

3. Rektor Universitas Hasanuddin Prof Jamaluddin Jompa,

BURSA Calon Pj Gubernur Sulsel, Nama Rivai Ras Menguat, Januar Jaury: Dekat dengan Masyarakat Sulsel

4. Rektor Universitas Negeri Makassar Prof Husain Syam,

5. Inspektur Jenderal Depdagri Komjen Pol Tomsi Tohir Balaw,

Kader PKB Tolak Tokoh Berlatar TNI-Polri Jadi Pj Gubernur Sulsel Gantikan Andi Sudirman: Belum Bisa!

6. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bachtiar,

7. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal M Piliang, dan

8. Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono.

Pj Gubernur Sulsel Bakal Ditetapkan, Pejabat Eselon I Kemendagri Sugeng Hariyono Menguat 

Sementara, dalam sejarah pemerintah Sulsel, inilah deretan sosok yang pernah menjabat sebagai pengganti sementara gubernur.

1. Achmad Lamo, penjabat sementara, periode 12 Mei 1966 hingga 13 Oktober 1966,

2. Daud Nompo, pelaksana tugas, periode 4 Oktober 1977 hingga 19 Januari 1978,

3. Tanribali Lamo, penjabat, periode 19 Januari 2008 hingga 8 April 2008,

4. Soni Sumarsono, penjabat, periode 9 April 2018 hingga 5 September 2018,

5. Andi Sudirman Sulaiman, pelaksana tugas, periode 28 Februari 2021 hingga 10 Maret 2022,

6. Abdul Hayat Gani, pelaksana harian, periode 7 April 2022 hingga 19 April 2022 dan 26 Juni 2022 hingga 22 Juli 2022.

Lalu, apa sebenarnya syarat untuk menjadi Pj gubernur?

Pasal 210 ayat (10) dan (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur syarat utama Pj.

Bagi Pj gubernur harus pejabat pimpinan tinggi madya (eselon I), untuk bupati dan wali kota harus pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II).
 
 (10) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 (11) Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 Ketentuan tentang jabatan pimpinan tinggi diatur dalam Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
 
 (1) Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas:
 
a. jabatan pimpinan tinggi utama;

b. jabatan pimpinan tinggi madya; dan

c. jabatan pimpinan tinggi pratama

Dalam penjelasan, Pasal 19 ayat (1) mengurai tentang pimpinan tinggi madya.
 
 Huruf b, yang dimaksud dengan ”jabatan pimpinan tinggi madya” meliputi:
 
Sekretaris jenderal kementerian,

Sekretaris kementerian,

Sekretaris utama,

Sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara,

Sekretaris jenderal lembaga nonstruktural,

Direktur jenderal,

Deputi,

Inspektur jenderal,

Inspektur utama,

Kepala badan,

Staf ahli menteri,

Kepala Sekretariat Presiden,

Kepala Sekretariat Wakil Presiden,

Sekretaris Militer Presiden,

Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden,

Sekretaris daerah provinsi,

jabatan lain yang setara.

Huruf c, yang dimaksud dengan ”jabatan pimpinan tinggi pratama” meliputi:
 
Direktur,

Kepala biro,

Asisten deputi,

Sekretaris direktorat jenderal,

Sekretaris inspektorat jenderal,

Sekretaris kepala badan,

Kepala pusat,

Inspektur,

Kepala balai besar,

Asisten sekretariat daerah provinsi,

Sekretaris daerah kabupaten/kota, kepala dinas/kepala badan provinsi,

Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,

Jabatan lain yang setara.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved