Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengedar Sabu Ditangkap

AP Karyawan PAM TM Palopo Nyambi Jual Sabu, Diciduk Polisi Gegara Pembeli DM 'Bernyanyi'

Karyawan Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Mangkaluku (TM) Palopo inisial AP (28) diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo..

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Polres Palopo
Barang bukti yang diamankan dari pengedar sabu inisial AP (28). Ia merupakan karyawan Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Mangkaluku (TM) Palopo. 

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Karyawan Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Mangkaluku (TM) Palopo inisial AP (28) diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo.

Penangkapan terhadap karyawan perusahaan air minum milik Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo tersebut lantaran ketahuan sebagai pengedar sabu-sabu.

"AP kita amankan Sabtu kemarin di BTN Pepapri, Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Bara," ujar Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Minggu (23/7/2023).

Supriadi menyebutkan, penangkapan terhadap AP bermula dari ditangkapnya salah seorang pengguna sabu inisial DM (23) pada Jumat (21/7/2023).

DM kepada polisi bernyanyi alias membeberkan bahwa dirinya membeli sabu dari AP.

"DM mengaku mendapatkan dua saset sabu dari AP. DM membeli sabu yang dikuasainya dari AP," beber Supriadi.

Dari keterangan DM, polisi kemudian mencari tahu keberadaan AP. 

Hasilnya polisi berhasil mengamankan warga Jalan Pongsimpin, Palopo tersebut di Buntu Datu.

Polisi bahkan menemukan barang bukti diduga sabu di rumah AP. 

Tak main-main, jumlah sabu mencapai 26 gram yang dipecah menjadi beberapa saset.

"Satu saset besar, satu saset sedang, dan tujuh sachet kecil berhasil kami sita dari AP. Kami juga menemukan saset kosong yang kami duga akan dipecah lagi oleh pelaku. Totalnya ada 26 saset," tuturnya.

Sejumlah barang bukti lainnya turut diamankan polisi.

"Ada uang tunai Rp 900 ribu, HP, kotak jam tangan, timbangan digital, dan sendok sabu juga berhasil kami amankan dari pelaku," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AP sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Palopo.

"Atas perbuatannya, kami sangkakan Pasal 112 Ayat (1) Subs lagi Pasal 127 huruf (a) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tantang Narkotika," pungkasnya.

Kejari Palopo Musnahkan 28 Saset Sabu, 6.000 THD dan 1.250 Tramadol

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, musnahkan barang bukti yang telah putus dan berkekuatan hukum tetap pada Kamis (20/7/2023).

Pemusnahan barang bukti tindak kejahatan itu dilakukan di halaman Kantor Kejari Palopo, Jalan Batara, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejari Palopo Agus Riyanto, Kapolres Palopo AKBP Safi'i Nafsikin, dan Kepala BNN Palopo AKBP Ustim Pangairan.

Dalam kegiatan itu, sebanyak 28 saset sabu, 9 alat isap, 6.000 THD, 1.250 tramadol dimusnahkan.

Selain itu, 5 unit HP, sebilah badik, parang, batang besi ulir dan berbagai jenis kosmetik serta jamu ikut dimusnahkan.

28 saset sabu dimusnahkan dengan cara direbus di air yang mendidih. 

Sementara barang bukti lainnya di hancurkan dengan mesin gerinda.

Pada kesempatan itu Kejari Palopo mengucapkan terima kasih atas kerjasama antar instansi hukum yang ada.

"Terima kasih atas kerjasama yang baik antar instansi hukum, kami berharap kerjasama ini tetap berlangsung baik kedepannya," katanya. 

Sementara itu, Kapolres Palopo menjelaskan pemusnahan barang bukti kejahatan dilakukan untuk menghindari adanya dugaan barang bukti dipergunakan secara ilegal.

"Kami ingin menitip pesan, jangan lakukan hal-hal yang dapat melanggar hukum. Sebab hal tersebut akan menyeret kalian ke hukum yang berlaku," katanya.

"Bila masuk ke ranah hukum kalian sendiri yang repot, makanya berbuatlah sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya. (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved