Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengedar Sabu Ditangkap

Belum Sempat Edarkan 27 Saset Sabu, Warga Ponrang Selatan Luwu Diringkus Polisi

Setelah diintrogasi Kanit Reskrim Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto, M mengaku 27 saset sabu itu akan ia jual di Kabupaten Luwu.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
Polres Luwu
Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu menangkap M (45) warga Dusun Buntu Karya, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu. M ditangkap usai menguasai barang terlarang jenis sabu sebanyak 27 saset.   

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - M (45) warga Dusun Kariako, Dusun Buntu Karya, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu kini harus merasakan dinginnya sel penjara.

Ia digelandang ke Mapolres Luwu oleh Satuan Reserse Narkona Polres Luwu.

M merupakan pengedar barang terlarang jenis sabu.

Setelah diintrogasi Kanit Reskrim Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto, M mengaku 27 saset sabu itu akan ia jual di Kabupaten Luwu.

"Iya, menurut pengakuan pelaku, akan dijual di Luwu. Kami menemukan 27 saset sabu. 12 saset di pembungkus rokok, 15 sisanya susah terbungkus kantong plastik dan disimpan di kulkas," jelasnya, Minggu (4/6/2023).

Kata Abdianto, M akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau kedua pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sehingha pelaku, akan mendekam penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

"Dengan Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp10 miliar," ujarnya.

Dirinya berpesan, agar orang tua bisa tetap mengontrol dan memberikan nasihat kepada anaknya agar tak menyentuh narkoba.

"Hindari narkoba dan awasi pergaulan serta gerak gerik anak anak kita dirumah dan lingkungan bergaulnya, karena selain berbahaya dan dapat merusak kesehatan juga akan merusak masa depan khususnya bagi generasi muda kita yang rasa ingin taunya tinggi dengan barang haram tersebut," tutupnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved