Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengedar Sabu Ditangkap

Siapa MA? Warga Asal Soppeng Ditangkap Konsumsi Sabu di Kabupaten Enrekang

Polres Enrekang menangkap dua orang jaringan peredaran narkoba yaitu MB (27) da MA (26), Jumat (1/4/2022).

Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
Humas Polres Enrekang
Gunakan Sabu, MB dan MA ditangkap Sat Resnarkoba Polres Enrekang, Jumat (1/4/2022) 

TRIBUNENREKANG.COM,ENREKANG - Polres Enrekang menangkap dua orang jaringan peredaran narkoba yaitu MB (27) da MA (26), Jumat (1/4/2022).

MB merupakan warga Kelurahan Mataran, Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang.

Sedangkan MA, warga Kelurahan Jennae, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng. 

Baca juga: Kesal, Warga Anggeraja Enrekang Bakar Rumah Sendiri Saat Hendak Dieksekusi

Baca juga: Siapa 3 Calo CPNS di Enrekang Ditangkap Polisi? Berikut Nama-namanya

MB merupakan pemakai, sementara MA pengedar sekaligus pemakai narkotika.

Saat keduanya ditangkap, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Seperti satu saset narkotika jenis sabu seberat 0,40 gram.

Kemudian satu pipet warna putih, satu buah pireks kaca, korek dan satu unit smartphone.

Kasat Narkoba Polres Enrekang, AKP Hariyullah menjelaskan, penangkapan dua pelaku berdasarkan hasil pengembangan.

Sebelumnya, Sat Resnarkoba juga mengungkap kasus yang sama.

"Kedua pelaku kita tangkap di rumah MB di Mataran, Enrekang," jelasnya via seluler Jumat sore.

Kedua pelaku usai ditangkap langsung digelandang ke Mapolres Enrekang.

Saat ini kata dia, kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka.

Atas perbuatan tersebut, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Juga Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.(*) 

Laporan Kontributor : TribunEnrekang.Com,@b_u_u_r_y 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved