Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengedar Sabu Ditangkap

AP Karyawan PAM TM Palopo Nyambi Jual Sabu, Diciduk Polisi Gegara Pembeli DM 'Bernyanyi'

Karyawan Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Mangkaluku (TM) Palopo inisial AP (28) diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo..

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Polres Palopo
Barang bukti yang diamankan dari pengedar sabu inisial AP (28). Ia merupakan karyawan Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Mangkaluku (TM) Palopo. 

Kejari Palopo Musnahkan 28 Saset Sabu, 6.000 THD dan 1.250 Tramadol

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, musnahkan barang bukti yang telah putus dan berkekuatan hukum tetap pada Kamis (20/7/2023).

Pemusnahan barang bukti tindak kejahatan itu dilakukan di halaman Kantor Kejari Palopo, Jalan Batara, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejari Palopo Agus Riyanto, Kapolres Palopo AKBP Safi'i Nafsikin, dan Kepala BNN Palopo AKBP Ustim Pangairan.

Dalam kegiatan itu, sebanyak 28 saset sabu, 9 alat isap, 6.000 THD, 1.250 tramadol dimusnahkan.

Selain itu, 5 unit HP, sebilah badik, parang, batang besi ulir dan berbagai jenis kosmetik serta jamu ikut dimusnahkan.

28 saset sabu dimusnahkan dengan cara direbus di air yang mendidih. 

Sementara barang bukti lainnya di hancurkan dengan mesin gerinda.

Pada kesempatan itu Kejari Palopo mengucapkan terima kasih atas kerjasama antar instansi hukum yang ada.

"Terima kasih atas kerjasama yang baik antar instansi hukum, kami berharap kerjasama ini tetap berlangsung baik kedepannya," katanya. 

Sementara itu, Kapolres Palopo menjelaskan pemusnahan barang bukti kejahatan dilakukan untuk menghindari adanya dugaan barang bukti dipergunakan secara ilegal.

"Kami ingin menitip pesan, jangan lakukan hal-hal yang dapat melanggar hukum. Sebab hal tersebut akan menyeret kalian ke hukum yang berlaku," katanya.

"Bila masuk ke ranah hukum kalian sendiri yang repot, makanya berbuatlah sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya. (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved