Opini
Zakat untuk Pendidikan
Ada yang memilih sekolah negeri milik pemerintah, ada pula yang lebih memilih sekolah swasta yang dikelola oleh organisasi atau yayasan.
Harus diyakini bahwa pendidikan adalah jalan satu-satunya untuk meningkatkan kecerdasan bangsa.
Dengan pendidikan yang mumpuni akan melahirkan generasi yang memiki kompetensi untuk bersaing pada tingkat regional, nasional, dan global (Ilham Kadir. 2017).
Salah satu upaya negara untuk mengatasi rendahnya tingkat pendidikan mayoritas warganegara Indonesia adalah menyediakan perangkap lunak dan keras.
Termasuk di antaranya terbitnya undang-undang pengelolaan zakat nomor 38 tahun 1999 lalu disempurnakan dengan undang-undang pengelolaan zakat nomor 23 tahun 2011.
Dengan adanya regulasi tentang zakat tersebut lembaga zakat yang menjalankan fungsinya dengan menyediakan anggaran khusus untuk membantu masyarakat muslim Indonesia yang masuk kategori miskin untuk dibantu pada aspek pembiayaan pendidikan (Kasandy & Badruddin. 2019).
Mereka yang berhak mendapat bantuan dana zakat disebut sebagai asnaf, dan bagi para penuntut ilmu terutama mahasiswa dari golongan fakir sering kali memiliki asnaf lebih dari satu.
Apalagi setelah dunia dilanda pandemic Covid-19, termasuk Indonesia, jumlah mustahik yang memililki pintu asnaf lebih dari satu kian bertambah (Husnul Mirzal. 2021).
Karena itu, para pengelola zakat harus memahami literasi zakat lebih mendalam ketika hendak menyalurkan biaya pendidikan kepada para fakir miskin dari kategori multiple asnaf.
Umat Islam harus meyakini bahwa salah satu hikmah diturunkannya syariat zakat adalah menjadi bagian penting dalam meningkatkan SDM kaum muslimin, selain memenuhi hajat kebutuhan dasar bagi kaum dhuafa.
Dan inilah antara terminologi negara dalam perspektif Al-Mawardi maupun Al-Maududi.
Bahkan pembiayaan pendidikan, khususnya bagi mereka yang lanjut pada jenjang perguruan tinggi dapat dikategorikan sebagai bantuan pemberdayaan, atau ‘dana zakat produktif’, karena memang mereka yang mendapat bantuan diharapkan setelah selesai kuliah mampu mandiri dan produktif, atau terserap sebagai tenaga kerja.
Inilah inti dari tagline Baznas ‘cinta zakar sejanterakan umat’. Wallahu A’lam!(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Oleh-Dr-Ilham-Kadir-MA-Guru-Pondok-Pesantren-Modern-Darul-Falah-Enrekang.jpg)