Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Zakat untuk Pendidikan

Ada yang memilih sekolah negeri milik pemerintah, ada pula yang lebih memilih sekolah swasta yang dikelola oleh organisasi atau yayasan.

Editor: Sudirman
Ist
Oleh: Dr Ilham Kadir MA Guru Pondok Pesantren Modern Darul Falah Enrekang 

Oleh: Dr Ilham Kadir MA

Guru Pondok Pesantren Modern Darul Falah Enrekang

Tahun ajaran baru 2023/2024 telah bermula, bertepatan dengan tahun baru Islam, 1445 Hijriah.

Para orang tua telah memilih sekolah terbaik untuk putra-putri mereka.

Ada yang memilih sekolah negeri milik pemerintah, ada pula yang lebih memilih sekolah swasta yang dikelola oleh organisasi atau yayasan.

Latar belakang pemilihan sekolah juga berbeda-beda, sebagian karena jarak antara tempat tinggal dan sekolah cukup dekat, ada karena faktor kualitas, sebagian lainnya karena pembiyaan yang murah, dan ada pula karena faktor gengsi.

Pada dasarnya, dalam perspektif agama Islam, pendidikan merupakan tanggungjawab orang tua.

Karena itu, Al-Quran menggunakan kata wālid untuk menyebut orang tua yang terlibat langsung dalam pengasuhan, pendidikan dan pengajaran untuk anak mereka.

Dan orang tua yang hanya menjadi penyebab akan lahirnya anak dan tidak terlibat dalam pengasuhan dan pendidikan anaknya, disebut ābā’ yang beraal dari kata abun.

Karena itu, orang tua yang bertanggungjawab memilih sekolah untuk putra-putrinya.

Bagi mereka yang punya waktu untuk mendidik anaknya selama 24 jam, maka cukup di rumah saja belajar, dan pemerintah melegalkan itu, negera menyebut istilah homeschooling.

Bagi orang tua yang hanya mampu mendidik anaknya ketika selesai bekerja, dan pada waktu-waktu tertentu.

Maka mereka difasilitasi oleh negara untuk belajar di sekolah-sekolah negeri non asrama, umumnya berangkat jam 07.00 pagi pulang jam 14.00, selebihnya mereka belajar dan dididik oleh orang tua di rumah.

Tentu saja, jam didik orang tua lebih panjang durasinya berbanding guru di sekolah.

Dan untuk orang tua yang tidak punya waktu, kemampuan dan daya untuk mendidik anak di rumah, maka ada pilihan tepat, yaitu menyekolahkan anaknya di sekolah berasrama.

Jenis sekolah terkhir disebut ini, tipenya bermacam-macam, yang paling terkenal adalah pondok pesantren, yang telah ada sejak Indonesia belum wujud.

Para pelajar disebut santri, gurunya disebut ustadz/ustadzah dan gurunya para guru disebut kiai.

Sekolah berasrama lainnya adalah islamic boarding school, para siswa wajib tinggal di asrama dan menerima pendidikan sebagaimana di sekolah umum dan dipadukan dengan kurikulum dari pondok pesantren.

Para gurunya adalah guru pilihan dan terbaik, tinggal di asrama dengan fasilitas hampir sama dengan hotel, mulai dari tempat belajar, ruang pertemuan, tempat ibadah, dapur dan makanan semua susai standar hotel.

Anak-anak tidak ada lagi yang dipikirkan, kecuali belajar dan belajar, bahkan sebagian sekolah semacam ini melarang para siswa mencuci pakaian, tetapi harus lewat loundy.

Umumnya sekolah seperti ini menarik biaya yang cukup besar dari para orang tua siswa, dan dianggap sebagai sekolah bergengsi.

Namun ada pula yang menyediakan fasilitas khusus bagi mereka yang miskin namun memiliki prestasi untuk sekolah dengan beasiswa full, seperti Athirah Islamic Boarding School Bone, yang merupakan sekolah swasta terbaik di Indonesia Timur, di bawah Yayasan Kalla Group.

Ada pula milik pemerintah yang hanya sebagian pembiyaan ditanggung oleh negara, seperti jaringan MAN Cendikia di Indonesia.

Selain kewajiban orang tua, negara dan masyarakat juga harus ikut andil dalam mendidik generasi agar negara bisa maju dan mampu bersaing dengan negara lain.

Karena itu, Indonesia juga telah berupaya untuk menyediakan sarana dan prasarana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Termasuk melahirkan regulasi pengelolaan zakat agar dana zakat sebagian dapat dimanfaatkan untuk pendidikan bagi mereka yang masuk kategori fakir dan miskin.

Pendidikan untuk fakir miskin

Pendidikan merupakan ujung tombak sebuah bangsa dan negara dalam membangun peradaban, karena hasil dari pendidikan akan lahir generasi kompetitif, cerdas, beradab, dan mencintai bangsa dan agamanya.

Pendidikan antara lain berfungsi untuk melakukan proses jiwa mandiri, penguatan kapasitas pengetahuan dan keterampilan generasi tersebut (Lisa’diyah Ma’rifataini. 2017.).

Keberhasilan pendidikan tidak terlepas dari meningkatnya produktifitas para anak bangsa, dan pada akhinya mengikis angka kemiskinan yang salama ini masih menjadi momok menakutkan.

Realitas menunjukkan bahwa jumlah kemiskinan masih banyak.

Bahkan menurut Kementiran Keuangan, tingkat kemiskinan Indonesia per Maret 2022 berkisar pada angka 9,54 persen dari total jumlah penduduk 275.361.267 jiwa.

Kemiskinan merupakan penyebab rendahnya tingkat pendidikan masyarakat Indonesia, sekaligus menjadi hasil dari rendahnya kualitas pendidikan kita.

Secara sederhana dipahami bahwa negara merupakan organisasi kekuasaan yang dibentuk guna melaksanakan tugas-tugas tertentu.

Negara juga bisa disebut sebagai sebuah wilayah atau daerah yang berada di permukaan bumi yang memiliki kekuasaan, baik dalam bentuk politik, ekonomi, sosial, budaya, maupun militer.

Bagi Abu A'la Al-Maududi, Negara merupakan sebuah lembaga politik yang memiliki fungsi keagamaan (Abu A'la Al-Maududi. 1996.).

Ada pun Al-Mawardi sebagaimana dikutif Usman berpendapat bahwa negara adalah lembaga politik yang berfungsi sebagai pengganti kenabian, guna melaksanakan urusan agama dan mengatur masalah dunia (Usman. 2015).

Pada prinsipnya, negara merupakan kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang membentuk suatu organisasi di bawah lembaga politik dan pemerintahan.

Dan setiap negara pasti memiliki tujuan, fungsi dan atau tugas pokok, yang secara teknis dilaksanakan oleh kekuasaan pemerintah yang diberi mandat oleh rakyat.

Indonesia merupakan negara hukum yang mengatur warga negara dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

Hal ini seperti yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3).

Adapun tujuan negara Indonesia dalam pembukaan UUD 45 pada alinea ke-4 menyatakan sebagai berikut:

Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; Memajukan kesejahteraan umum; Mencerdaskan kehidupan bangsa; Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial (Zainudin, Z. 2012).

Poin ketiga dari fungsi negara tersebut menjadi titik utama pembahasan dalam tulisan ini, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa melaui pendidikan.

Sebab hingga kini, masalah krusial yang dihadapi bangsa Indonesia masih terkait dengan rendahnya sumber daya manusia yang bermuara pada rendahnya tarap hidup masyarakat.

Harus diyakini bahwa pendidikan adalah jalan satu-satunya untuk meningkatkan kecerdasan bangsa.

Dengan pendidikan yang mumpuni akan melahirkan generasi yang memiki kompetensi untuk bersaing pada tingkat regional, nasional, dan global (Ilham Kadir. 2017).

Salah satu upaya negara untuk mengatasi rendahnya tingkat pendidikan mayoritas warganegara Indonesia adalah menyediakan perangkap lunak dan keras.

Termasuk di antaranya terbitnya undang-undang pengelolaan zakat nomor 38 tahun 1999 lalu disempurnakan dengan undang-undang pengelolaan zakat nomor 23 tahun 2011.

Dengan adanya regulasi tentang zakat tersebut lembaga zakat yang menjalankan fungsinya dengan menyediakan anggaran khusus untuk membantu masyarakat muslim Indonesia yang masuk kategori miskin untuk dibantu pada aspek pembiayaan pendidikan (Kasandy & Badruddin. 2019).

Mereka yang berhak mendapat bantuan dana zakat disebut sebagai asnaf, dan bagi para penuntut ilmu terutama mahasiswa dari golongan fakir sering kali memiliki asnaf lebih dari satu.

Apalagi setelah dunia dilanda pandemic Covid-19, termasuk Indonesia, jumlah mustahik yang memililki pintu asnaf lebih dari satu kian bertambah (Husnul Mirzal. 2021).

Karena itu, para pengelola zakat harus memahami literasi zakat lebih mendalam ketika hendak menyalurkan biaya pendidikan kepada para fakir miskin dari kategori multiple asnaf.

Umat Islam harus meyakini bahwa salah satu hikmah diturunkannya syariat zakat adalah menjadi bagian penting dalam meningkatkan SDM kaum muslimin, selain memenuhi hajat kebutuhan dasar bagi kaum dhuafa.

Dan inilah antara terminologi negara dalam perspektif Al-Mawardi maupun Al-Maududi.

Bahkan pembiayaan pendidikan, khususnya bagi mereka yang lanjut pada jenjang perguruan tinggi dapat dikategorikan sebagai bantuan pemberdayaan, atau ‘dana zakat produktif’, karena memang mereka yang mendapat bantuan diharapkan setelah selesai kuliah mampu mandiri dan produktif, atau terserap sebagai tenaga kerja.

Inilah inti dari tagline Baznas ‘cinta zakar sejanterakan umat’. Wallahu A’lam!(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved