Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cewek Berkebutuhan Khusus Dirudapaksa

Ahmad Sahroni: Biadab Ini yang Perkosa Pacarnya Sendiri dan 9 Temannya, Bajingan Wajib Dipenjarain

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni geram melihat terjadinya kasus rudapaksa terhadap perempuan berkebutuhan

|
Editor: Edi Sumardi
INSTAGRAM.COM/@AHMADSAHRONI88
Korban pemerkosaan secara beramai-ramai di Makassar, Sulsel. Salah satu pelaku ternyata pacar korban. 

"Lelaki A berteman menjemput korban menggunakan sepeda motor," ujar Ridwan kepada Tribun-Timur.com, Jumat (21/7/2023) malam.

Setelah itu, lanjut Ridwan, korban L lalu dibawa ke sebuah rumah kos.

"Selanjutnya korban dibawa ke rumah kos yang tidak diketahui oleh korban," ungkap Ridwan mengatakan.

"Selanjutnya pada saat korban berada di kos, tiba-tiba lelaki A berteman langsung memperkosa korban," katanya lebih lanjut.

Tidak hanya itu, kata Ridwan, L juga sempat dibawa oleh A dah teman-teman ke sebuah hotel.

"Lelaki A berteman (juga) membawa korban ke hotel yang tidak d ketahui oleh korban selanjutnya dua orang teman A memperkosa korban di dalam kamar hotel," tuturnya.

Untuk saat ini, sebut Ridwan, A dan teman-temannya dalam pengejaran polisi.

Sementara itu, kakak korban mengatakan, adiknya mengenal pelaku A lewat media sosial.

"Dia kenal pelaku pemerkosaan dari Instagram, kemudian lanjut komunikasi di WA. Dia janjian ketemuan malamnya," ucap kakak korban.

Setelah bertemu, kata Akbar korban bersama pria tersebut diajak ke sebuah kamar kos-kosan lalu diperkosa secara bergiliran. 

"Kataya dia ditelepon, keluar jam satu lewat dibawa ke kosan. Di kosannya itu di akukan hal seperti itu," tuturnya.

Tidak sampai disitu, korban kemudian dibawa oleh ke salah satu hotel dan aksi pemerkosaan pun kembali terjadi yang dilakukan kelima pelaku.

"Dia dibawah lagi ke hotel. Sampai di sana dia lagi dikasi begitu. Kemudian ditinggalkan begitu saja, sekuriti yang membawa pulang," sebutnya.

Kakak korban juga mengatakan, jika sang adik merupakan anak berkebutuhan khusus.

Perlindungan ke korban pelecehan seksual

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved