Bupati Mimika Divonis Bebas
Sosok Eltinus Omaleng Bupati Mimika Nonaktif Terdakwa Korupsi KPK tapi Menang di PN Makassar
Kasus Eltius Omaleng yang ditangani KPK ini disidangkan di Pengadilan Negeri atau PN Makassar sejak beberapa waktu lalu.
"Nanti kuasa hukum saja," ucap seorang pria yang dampingi Eltinus.
Perjalanan Kasus Eltinus
Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng disidang sejak 19 Januari.
Persidangan pascaberkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Makassar awal Januari 2023.
Kasus ini mencuat ke publik, awal September 2022.
"Kasatgas Penuntutan KPK Ikhsan Fernandi Z telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan para terdakwa, yaitu Eltinus Omaleng," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 13 Januari.
KPK menahan Marthen Sawy (MS), Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika selaku Pejabat Pembuat Komitmen
Selain Eltinus, ada berkas milik Berkas mereka dilimpahkan pada Kamis, 12 Januari 2022.
Selanjutnya, penahanan ketiga terdakwa ini jadi wewenang pengadilan tipikor.
"Dan tempat penahanan masih berada di Rutan KPK," tegas Ali.
Dalam kasus ini, KPK menduga ada ketidaksesuaian termasuk jangka waktu pekerjaan saat gereja dibangun dan kekurangan volume pekerjaan meski pembayaran sudah dilakukan.
Akibatnya, negara merugi hingga Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.
Selain itu, diduga terjadi berbagai pengaturan oleh Eltinus. Salah satunya menunjuk langsung PT Waringin Megah yang dipimpin Teguh Anggara.
Dari penunjukkan ini diduga terjadi kesepakatan pemberian fee sebesar 10 persen di mana 7 persen untuk Eltinus dan 3 persen Teguh.
Selain itu, diduga ada subkontraktor dari perusahaan lain yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) yang bekerja tanpa perjanjian kontrak.
Eltinus disebut KPK turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar dalam kasus ini.(*)
Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.