Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bupati Mimika Divonis Bebas

Sosok Eltinus Omaleng Bupati Mimika Nonaktif Terdakwa Korupsi KPK tapi Menang di PN Makassar

Kasus Eltius Omaleng yang ditangani KPK ini disidangkan di Pengadilan Negeri atau PN Makassar sejak beberapa waktu lalu.

|
Editor: Alfian
KompasTV
Sosok Eltinus Omaleng Bupati Mimika nonaktif yang divonis bebas kasus korupsi yang ditangani KPK dan disidangkan di Pengadilan Negeri atau PN Makassar pada, Senin (17/7/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Inilah sosok Eltinus Omaleng Bupati Mimika nonaktif yang divonis bebas atas dugaan kasus korupsi hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI.

Kasus Eltius Omaleng yang ditangani KPK ini disidangkan di Pengadilan Negeri atau PN Makassar sejak beberapa waktu lalu.

Namun, hasil sidang PN Makassar menetapkan jika Eltius Omaleng tak bersalah dan menerima vonis bebas.

Lantas siapa Eltius Omaleng pejabat bupati Mimika yang untuk sementara ini lolos dari jeratan KPK atas kasus dugaan korupsinya ?

Eltinus Omaleng menjabat sebagai Bupati Mimika sejak 2014.

Baca juga: Bupati Mimika Nonaktif Eltinus Omaleng Divonis Bebas di Pengadilan Negeri Makassar

Eltinus Omaleng merupakan Bupati Mimika ketiga yang kala itu menggantikan Abdul Muis.

Setelah menuntaskan kepemimpinan periode pertamanya, dia kembali terpilih sebagai Bupati Mimika masa jabatan 2019-2024.

Di periode keduanya, Eltinus menggandeng Johannes Rettob sebagai Wakil Bupati.

Pilkada Mimika 2018 sempat diwarnai ketegangan.

Saat itu, ada tujuh pasangan calon yang memperebutkan kursi bupati dan wakil bupati.

Rapat pleno yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Eltinus dan Johannes unggul dengan mengantongi 60,513 suara.

Pasangan ini diikuti oleh Hans Magal-Abdul Muis dan Wilhelmus Pigai-Allo Rafra.

Eltinus-Johannes menjadi satu-satunya pasangan calon bupati-wakil bupati yang diusung partai politik.

Keenam lawan politik mereka maju dari jalur independen. Atas hasil pilkada itu, lima pasangan calon pesaing Eltinus-Johannes tak terima sehingga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, MK menolak gugatan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved