Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bupati Mimika Divonis Bebas

Soroti Pembacaan Vonis Bebas Bupati Mimika Eltinus Omaleng, KPK Siapkan Langkah Hukum Berikutnya

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut pihaknya segera menyusun langkah hukum berikutnya merespon vonis bebas bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
KompasTV
Sosok Eltinus Omaleng Bupati Mimika nonaktif yang divonis bebas kasus korupsi yang ditangani KPK dan disidangkan di Pengadilan Negeri atau PN Makassar pada, Senin (17/7/2023). 

"Kasatgas Penuntutan KPK Ikhsan Fernandi Z telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan para terdakwa, yaitu Eltinus Omaleng," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 13 Januari.

KPK menahan Marthen Sawy (MS), Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika selaku Pejabat Pembuat Komitmen
Selain Eltinus, ada berkas milik  Berkas mereka dilimpahkan pada Kamis, 12 Januari 2022.

Selanjutnya, penahanan ketiga terdakwa ini jadi wewenang pengadilan tipikor.

"Dan tempat penahanan masih berada di Rutan KPK," tegas Ali.

Dalam kasus ini, KPK menduga ada ketidaksesuaian termasuk jangka waktu pekerjaan saat gereja dibangun dan kekurangan volume pekerjaan meski pembayaran sudah dilakukan.

Akibatnya, negara merugi hingga Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.

Selain itu, diduga terjadi berbagai pengaturan oleh Eltinus. Salah satunya menunjuk langsung PT Waringin Megah yang dipimpin Teguh Anggara.

Dari penunjukkan ini diduga terjadi kesepakatan pemberian fee sebesar 10 persen di mana 7 persen untuk Eltinus dan 3 persen Teguh.

Selain itu, diduga ada subkontraktor dari perusahaan lain yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) yang bekerja tanpa perjanjian kontrak.

Eltinus disebut KPK turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar dalam kasus ini.(*)

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved