Kasus Korupsi Bupati Mimika
BREAKING NEWS: Nasib Terdakwa Korupsi Mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng Diputuskan Sore Ini
Sidang dijadwalkan berlangsung di ruang sidang Dr Harifin A Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Senin (17/7/2023) sore.
|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Suasana Pengadilan Negeri Makassar jelang sidang vonis Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng, Senin (17/7/2023) sore.
Akibatnya, negara merugi hingga Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.
Selain itu, diduga terjadi berbagai pengaturan oleh Eltinus. Salah satunya menunjuk langsung PT Waringin Megah yang dipimpin Teguh Anggara.
Dari penunjukkan ini diduga terjadi kesepakatan pemberian fee sebesar 10 persen di mana 7 persen untuk Eltinus dan 3 persen Teguh.
Selain itu, diduga ada subkontraktor dari perusahaan lain yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) yang bekerja tanpa perjanjian kontrak.
Eltinus disebut KPK turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar dalam kasus ini.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.