Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Korupsi Bupati Mimika

Sidang di PN Makassar, Eks Bupati Mimika Dikawal Staf KPK dan Mobil Taktis ke Rutan Gunungsari

Eltinus Omaleng tiba di Rutan Makassar, Jl Rutan No 6, Rappocini, Kota Makassar, Sulsel, Kamis (2/3/2023) pukul 14.30 Wita, siang.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Terpidana kasus dugaan korupsi proyek Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, Papua, Eltinus Omaleng (51), dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Terpidana kasus dugaan korupsi proyek Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, Papua, Eltinus Omaleng (51), dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar.

Eks Bupati Mimika itu dijebloskan ke Rutan setelah menjalani sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Eltinus Omaleng tiba di Rutan Makassar, Jl Rutan No 6, Rappocini, Kota Makassar, Sulsel, Kamis (2/3/2023) pukul 14.30 Wita, siang.

Dari PN Makassar, Jl RA Kartini, Eltinus menumpang mobil tahanan Kejaksaan Negeri Makassar DD 7010 RF hijau tahi kuda.

Mobil tahanan Kejari itu dikawal mobil Teknisi KBR (Kimia, Biologi dan Radioaktif) Gegana Brimob nomor polisi 17233-XIV, hitam pekat.

Sekitar pukul 14.33 WITA, bersama dua tersangka lain, Eltinus dibawa ke Rumah Tahanan Klas I Gunungsari Makassar.

Petugas KPK sempat menegur warga yang merekam sesi dokomentasi itu.

Eltinus terlihat melepas senyum saat dipotret. 

Petugas Gegana Brimob berseragam hitam pekat dan senjata AK-10 memotret ketiga tersangka.

Eltinus tiba bersama dua terpidana lainnya; Marthen Sawy (eks Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), dan pengusaha Teguh Anggara (Direktur Utama PT Waringin Megah, pihak kontraktor pembangunan gereja Kingmi Mile 32.

Ketiganya mengenakan rompi oranye bertulis KPK.

Saat tiba, mereka dibantarkan ke ruang pelayanan terpadu Rutan Gunungsari.

Setelah berfoto, ketiganya masuk ke gerbang gedung utama rutan, sekitar 10 meter.

Setidaknya dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 4 personel Gegana dan tiga personel Brimob Polda Sulsel.

Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng disidang sejak awal Januari, Kamis, 19 Januari mendatang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved