Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Catat! Terakhir Perbaikan Dokumen Bacaleg Hari ini, KPU Makassar : Tidak Ada Pergantian Calon

perbaikan dokumen bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang sebelumnya ditutup pekan lalu, kini diperpanjang hingga hari ini, Minggu (16/7/2023).

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
Tribun Timur
Anggota KPU Kota Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan Gunawan Mashar 

"Namanya perbaikan, memungkinkan untuk diganti (bacaleg). Apakah dengan alasan mengundurkan diri atau diberhentikan oleh parpol dan memang itu memungkinkan," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 17 partai telah mengajukan perbaikan pada Minggu (9/7/2023).

Mereka membawa dokumen fisik dan juga menggunggah dokumen persyaratan hasil perbaikan di aplikasi Silon KPU.

"Semua partai datang di hari terakhir, sejak pagi sampai jelang penutupan, yakni pukul 23.59. Partai yang pertama datang adalah partai Perindo, sementara partai yang terakhir datang adalah partai Demokrat," kata Gunawan Mashar.

Menurutnya, sebagian besar kelengkapan pengunggahan di Silon dan juga dokumen memenuhi syarat. 

Hanya satu partai, yakni Partai Bulan Bintang (PBB) yang persentase perempuannya tidak mencukupi di Daerah Pemilihan 5 Makassar.

Sehingga khusus Dapil yang mencakup Kecamatan Mariso, Mamajang, dan Tamalate (Mamarita), PBB dipastikan tidak mengajukan bacaleg.

Sebab, Berita Acara (BA) dalam daftar calon di Dapil Makassar 5 tidak keluar dari Silon. 

Kendati begitu, untuk dapil lainnya, PBB tetap mengajukan perbaikan. 

Untuk tahapan selanjutnya, KPU Makassar akan melakukan verifikasi administrasi (Vermin) kedua mulai tanggal 10 Juli hingga 5 Agustus. 

Pada vermin kedua ini, KPU Makassar memeriksa kembali bacaleg ganda, dan juga melakukan klarifikasi atas keabsahan dokumen bacaleg.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved