Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Adakan Legal Preventif Program

Pertamina Sulawesi gelar kegiatan Legal Preventive Program bertajuk "Aspek Hukum Penyaluran dan Pendistribusian JBT dan JBKP berdasarkan UU Ciptaker".

DOK PERTAMINA
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi melaksanakan kegiatan Legal Preventive Program di Hotel Rinra Makassar (11/7). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi melaksanakan kegiatan Legal Preventive Program yang bertajuk "Aspek Hukum Penyaluran dan Pendistribusian JBT dan JBKP berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja" di Hotel Rinra Makassar (11/7).

Kegiatan ini dihadiri oleh pembicara dari Direktur Bahan Bakar Minyak BPH Migas, Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro.

Penyaluran dan pendistribusian BBM di Indonesia tentunya tidak terlepas dari aspek hukum yang mengikat.

Hal tersebut dimaksudkan untuk melindungi terjadinya penyimpangan dalam penyaluran dan pendistribusian BBM dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Perpres No. 191 Tahun 2014 yang telah diubah tiga kali terakhir melalui Perpres No. 117 Tahun 2021 menguraikan pembagian jenis BBM ke dalam tiga kategori yaitu JBT (Jenis Bahan Bakar Tertentu), JBKP (Jenis Bahan Bakar Penugasan), dan JBU (Jenis Bahan Bakar Umum).

Pertamina sebagai penyedia dan pendistribusi BBM mengkategorikan yang termasuk ke dalam JBT adalah solar, JBKP adalah pertalite, dan JBU adalah pertamax series dan dex series.

Dalam pelaksanaannya sering kali ditemukan kejadian-kejadian di lapangan yang menimbulkan pertanyaan baik dari masyarakat maupun aparat penegak hukum terkait BBM khususnya yang bersubsidi yakni JBT dan JBKP yang kemudian berujung pada perlunya konfirmasi langsung dari pihak Pertamina.

Atas dasar tersebut fungsi Legal Pertamina Patra Niaga Sulawesi merasakan pentingnya bagi pekerja Pertamina untuk mendapatkan pemahaman konkrit terhadap aspek hukum penyaluran dan pendistribusian JBT dan JBKP guna menghadapi pertanyaan dari Aparat Penegak Hukum dan meminimalisir terjadinya penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan.

Area Manager Legal Counsel Sulawesi, Riza Fathoni, dalam sambutannya pada acara tersebut menyampaikan bahwa legal preventif merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk mengedukasi para insan Pertamina yang dalam pekerjaannya bersinggungan dengan hukum.

“Inilah saatnya bagi kita untuk mendapatkan pencerahan langsung dari BPH Migas mengenai aturan hukum terkait penyaluran dan pendistribusian JBT dan JBKP serta bagaimana kesiapan Pertamina dalam mempersiapkan diri dan berkoordinasi bilamana ada aktivitas yang kiranya akan melibatkan aparat penegak hukum”, ujar Riza.

Riza mengakui banyaknya perkara dan laporan terkait penyaluran dan pendistribusian di lembaga penyalur membuat Pertamina secara keseluruhan dianggap tidak mengawasi dengan baik praktik-praktik penyaluran dan pendistribusian BBM subsidi.

Padahal secara peraturan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 118/P3JBT/BPH Migas/KOM/2022 menyebutkan tentang penugasan kepada Pertamina dalam penyediaan dan pendistribusian JBT 2023 – 2027 dan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 119/P3JBKP/BPH Migas/KOM/2022 tentang penugasan kepada Pertamina dalam penyediaan dan pendistribusian JBKP 2023 – 2027.

Dengan kata lain, Pertamina bertindak sebagai operator yakni pelaksana teknis pendistribusian JBT dan JBKP berdasarkan regulasi dan kuota yang sudah ditentukan oleh BPH migas.

Untuk pengawasan sendiri berada pada BPH Migas, Kementrian ESDM, Kepolisian, Pemerintah Daerah dan lembaga penyalur yang terintegritas berdasarkan Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi (Ref. Permen ESDM 13/2018 Pasal 1).

Direktur Bahan Bakar Minyak BPH Migas, Sentot Harijady BTP, selaku pembicara pada acara tersebut memberikan beberapa tips kepada insan Pertamina dalam menghadapi pertanyaan dari kepolisian atau kejaksaan terkait penyalahgunaan BBM subsidi yang terjadi dilapangan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved