Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama Ajarkan Salam Yahudi, Shaf Salat Wanita dan Pria Digabung

Al Zaytun menjadi kontroversi karena ajaran dan ucapan Panji Gumilang dianggap menyimpang dari ajaran Islam.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri ke Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun hingga kini menjadi sorotan.

Panji Gumilang adalah tersangka kasus penistaan agama yang diusut Bareskrim Polri.

Al Zaytun menjadi kontroversi karena ajaran dan ucapan Panji Gumilang dianggap menyimpang dari ajaran Islam.

Salah satunya bukti terjadinya aliran sesat di Al Zaytun adalah penggabungan shaf salat laki-laki dan perempuan saat Idul Fitri 2023.

Adzan yang dilakukan juga dengan cara yang aneh, muadzin menghadap ke arah santri dan dilakukan dengan gerakan yang tidak lazim.

Panji Gumilang juga memperkenalkan salam yang mirip dengan salam orang Yahudi.

Akibat tindakan yang dilakukan Panji Gumilang,  polisi pun turun tangan.

Beberapa organisasi keagamaan juga telah menunjukkan sikap tegas terkait polemik ini.

Ustaz Abdul Somad menyatakan, Panji Gumilang adalah antek Yahudi dan harus ditangkap segera.

UAS siap menghadapi pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, terkait perkara dugaan penistaan agama.

Selain UAS, Ustaz Adi Hidayat (UAH) juga akan menjadi saksi ahli dalam kasus Panji Gumilang, termasuk Habib Luthfi bin Yahya.

Hal itu disampaikan Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung yang juga sebagai pelapor kasus dugaan penistaan agama tersebut.

"Katanya akan memanggil UAS juga dipanggil, kemudian kabarnya (Ustaz) Adi Hidayat juga," kata Ihsan saat ditemui di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (3/7/2023).

Selain dua dai tersebut, Ihsan juga menyebut saksi ahli lainnya adalah ulama kharismatik Habib Luthfi bin Yahya.

Ihsan mengatakan, sejak laporan penistaan agama tersebut masuk, sudah banyak saksi yang diperiksa.

Dua saksi berasal dari pelapor.

Kemudian, beberapa ahli dari luar juga turut dipanggil.

Informasi aliran sesat tersebut juga didukung oleh penemuan sebuah bangunan sinagoge di wilayah Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu.

Penemuan ini berawal dari Google Maps, di mana bangunan tersebut terlihat jelas dengan atap berwarna biru.

Menurut informasi di Google Maps, bangunan tersebut bertuliskan 'sinagog dengan simbol bendera Israel, yaitu Bintang Daud, yang dikenal secara luas oleh masyarakat dunia.

Bangunan yang tampak mencolok di Google Maps tersebut berada di sebelah utara masjid utama Rahmatan Lil Alamin yang dimiliki oleh Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu.

Sinagoge atau Kanisah adalah tempat ibadah orang Yahudi, dengan arti "belajar bersama" dalam bahasa Yunani.

Namun, belum ada kepastian mengenai kebenaran bangunan tersebut apakah benar-benar sinagoge atau tidak.

Pihak Al Zaytun belum memberikan tanggapan terkait tuduhan adanya tempat ibadah umat Yahudi di kompleks pesantren mereka.

Namun, Panji Gumilang sendiri sering mengungkapkan pandangannya tentang Yahudi dengan sangat vokal.

Dia bahkan pernah menyayangkan sikap pemerintah Indonesia yang tidak menjalin hubungan diplomatik dengan Israel meskipun negara tersebut telah maju dalam bidang teknologi.
 
Penjelasan polisi

Polisi mengungkapkan beberapa proses yang harus dijalani sebelum melakaukan proses gelar perkara penetapan tersangka Panji Gumilang (PG).

Hal itu dijelaskan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Mereka menjelaskan proses gelar perkara penetapan tersangka kasus penyidikan dugaan penistaan agama pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang (PG).

Diketahui, hingga kini Panji masih berstatus sebagai saksi dan terlapor.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan gelar perkara penetapan tersangka akan dilakukan usai penyidik rampung memeriksa saksi serta menguji barang bukti yang ada.

"Tentu setelah kita melakukan pemeriksaan pada saksi saksi ahli dan beberapa yang kita dalami saksi dan juga hasil dari laboratorium forensik Bareskrim Polri maka kita akan melakukan gelar perkara (penetapan tersangka)," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Sabtu (8/7/2023).

Terkait proses penyidikan saat ini, menurut Ramadhan, Bareskrim masih memproses barang bukti dalam perkara penistaan agama.

Barang bukti berupa rekaman hingga tangkapan layar atau screenshot tengah diproses di Pusat Laboratorium Forensik (Pusabfor) Bareskrim Polri.

"Jadi yang kita tunggu adalah hasil dari laboratorium forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan, yaitu rekaman, ada screenshot apakah benar-benar ini benar yang dilakukan oleh saudara PG," ungkapnya.

 Sedangkan terkait pemeriksaan saksi masih terus berproses. Saat ini jumlah saksi yang diperiksa sudah 19 orang.

Namun, Ramadhan mengatakan pekan depan penyidik masih akan memeriksa saksi ahli.

"Dan juga untuk menguatkannya minggu depan ini akan kita panggil saksi-saksi ahli mulai dari saksi ahli agama Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE," ungkapnya.

Barulah jika proses pemeriksaan saksi dan barang bukti sudah dinilai cukup, tim penyidik akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

Ramadhan menegaskan saat ini penyidik masih fokus mendalami soal dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian dalam proses penyidikan.

"Nah terkait dengan kasus ini, kami sampaikan bahwa fokus yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri adalah penistaan dan penodaan agama," ucapnya.

Diketahui, Panji sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama. Selain itu, Bareskrim juga menemukan indikasi tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Panji.

Kedua jeratan kasus terkait Panji itu dijadikan dalam satu berkas perkara dan penyidik Bareskrim sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung.

Dua pasal yang menjerat Panji yakni Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama.

Subsider, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Bantah sesat

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang menepis tudingan yang menyebut kalau dirinya telah menyebarkan ajaran sesat melalui pendidikan di pesantrennya.

Panji menepis tudingan itu dengan menyatakan kalau dirinya sendiri takut akan kesesatan.

Demikian keterangan itu disampaikan Panji dalam acara Kick Andy Double Check berjudul Gonjang-Ganjing Al-Zaytun yang ditayangkan di YouTube Metro TV.

"Bagaimana sesat, wong saya ini takut kesesatan, ndak ada," kata Panji dalam acara tersebut, dikutip Jumat (30/6/2023).

Lebih lanjut, Panji juga menyatakan keberatannya karena dianggap menyebarkan paham sesat tersebut.

Pasalnya, selama dirinya memimpin pondok pesantren Al-Zaytun, Panji mengaku tidak pernah menilai orang lain sesat.

Kata dia, apa yang diterapkan dirinya selama ini di Ponpes Al-Zaytun merupakan pengembangan pola pikir yang berdasar pada ajaran Alquran.

 Dia juga menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak setiap umat beragama yang tercermin dalam falsafah bangsa Indonesia tentang persatuan.

"Saya tidak pernah mengatakan orang lain sesat, saya benar, lah berikan hak juga jangan disesatkan saya, kan memangnya, persatuan Indonesia terjangkau," tukas dia.

Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang menanggapi penilaian terhadap pendidikan yang diajarkan oleh pihaknya kepada para pelajar. 

Beberapa pihak dan lembaga menilai ajaran yang diberikan oleh ponpes Al-Zaytun menyimpang dari pemahaman agama Islam.

Bahkan tidak sedikit pihak termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai, Al-Zaytun telah mengajarkan ajaran sesat.

Menyikapi hal itu, Panji menyebut, bahwasanya pendidikan di Al-Zaytun memiliki dasar kurikulum yang jelas dan bahkan terdaftar di Kementerian Agama RI.

"Kalau kita pikir ajaran di Al-Zaytun ada kurikulum, kurikulum jelas, kurikulum Departemen Agama (kini Kementerian Agama) kurikulum Diknas," kata Panji dalam acara Kick Andy Double Check yang disiarkan YouTube Metro TV, dikutip Jumat (30/6/2023).

Dari kurikulum yang diakui itu, bahkan kata Panji, proses pembelajaran di Al-Zaytun mendapatkan status A unggul.

Status tersebut diklaim Panji, diberikan untuk strata dasar, menengah hingga atas.

"Kita combain dan itu mendapatkan akreditasi A unggul, tingkat dasar, tingkat menengah, tingkat atas, akreditasi nya A unggul," ucap Panji.

Atas hal itu, dirinya merasa aneh karena baru-baru ini Al-Zaytun dikatakan menyebarkan ajaran sesat.

Kalau memang nyatanya sesat, seharusnya kata dia, pondok pesantren itu tidak ada sejak dulu.

"Kalau itu sebuah ajaran sesat dari dulu (harusnya) sudah out," ucap Panji.

Dirinya lantas menilai kalau pihak yang memberikan cap penyebaran ajaran sesat kepada Pondok Pesantren Al-Zaytun itu merupakan mereka yang memiliki wewenang.

Dalam artian lain, bukan masyarakat secara luas. Sebab, publik tidak akan terpengaruh jika memang adanya pernyataan dari pihak yang disangkakannya tadi.

"Yang menuduh sesat bukan mereka (warga) kalau mereka orang lain-lain tidak terpengaruh, yang memberikan tuduhan itu unsur yang menganggap dirinya punya wewenang," tukas Panji.

Diberitakan sebelumnya, Tim investigasi yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat untuk segera mengeluarkan fatwa tentang dugaan penyimpangan agama yang dilakukan Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Hal itu tertuang dalam salah satu poin rekomendasi setelah tim melakukan investigasi dugaan penyimpangan agama yang dilakukan oleh pondok pesantren yang terletak di Indramayu, Jawa Barat ini. Al Zaytun.

“Berdasarkan pertemuan tersebut dan melihat responsnya, Tim Investigasi merekomendasikan MUI Pusat mengeluarkan Fatwa tentang Penyimpangan Paham Keagamaan yang dilakukan Panji Gumilang pimpinan Ponpes Al Zaytun,” kata ketua Tim Investigasi, KH Badruzzaman dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (26/6/2023).

Ia mengatakan, Panji Gumilang tidak kooperatif terhadap ajakan tim investigasi untuk melakukan klarifikasi atau tabayyun soal masalah-masalah yang berkembang di Ponpes.

"Mengingat pihak Al-Zaytun tidak kooperatif, maka asumsi yang selama ini berkembang di masyarakat tentang kemungkinan terjadinya penyelewengan, baik yang menyangkut faham keagamaan maupun pelaksanaan proses pendidikan dan juga dugaan-dugaan tindak pidana benar terjadi,” ucap KH Badruzzaman.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved