Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama Ajarkan Salam Yahudi, Shaf Salat Wanita dan Pria Digabung

Al Zaytun menjadi kontroversi karena ajaran dan ucapan Panji Gumilang dianggap menyimpang dari ajaran Islam.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri ke Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun hingga kini menjadi sorotan.

Panji Gumilang adalah tersangka kasus penistaan agama yang diusut Bareskrim Polri.

Al Zaytun menjadi kontroversi karena ajaran dan ucapan Panji Gumilang dianggap menyimpang dari ajaran Islam.

Salah satunya bukti terjadinya aliran sesat di Al Zaytun adalah penggabungan shaf salat laki-laki dan perempuan saat Idul Fitri 2023.

Adzan yang dilakukan juga dengan cara yang aneh, muadzin menghadap ke arah santri dan dilakukan dengan gerakan yang tidak lazim.

Panji Gumilang juga memperkenalkan salam yang mirip dengan salam orang Yahudi.

Akibat tindakan yang dilakukan Panji Gumilang,  polisi pun turun tangan.

Beberapa organisasi keagamaan juga telah menunjukkan sikap tegas terkait polemik ini.

Ustaz Abdul Somad menyatakan, Panji Gumilang adalah antek Yahudi dan harus ditangkap segera.

UAS siap menghadapi pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, terkait perkara dugaan penistaan agama.

Selain UAS, Ustaz Adi Hidayat (UAH) juga akan menjadi saksi ahli dalam kasus Panji Gumilang, termasuk Habib Luthfi bin Yahya.

Hal itu disampaikan Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung yang juga sebagai pelapor kasus dugaan penistaan agama tersebut.

"Katanya akan memanggil UAS juga dipanggil, kemudian kabarnya (Ustaz) Adi Hidayat juga," kata Ihsan saat ditemui di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (3/7/2023).

Selain dua dai tersebut, Ihsan juga menyebut saksi ahli lainnya adalah ulama kharismatik Habib Luthfi bin Yahya.

Ihsan mengatakan, sejak laporan penistaan agama tersebut masuk, sudah banyak saksi yang diperiksa.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved