Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hj Kanang

Hj Kanang Dalam Masalah Sepulang Haji, Ini Syarat Bea Cukai Makassar Agar Terhindar dari Sanksi

Rencana pemanggilan Daeng Kanang ditegaskan Kepala Bea Cukai Makassar, Zaeni Rahman saat ditemui di kantornya, Jumat (7/7/2023) sore.

Editor: Saldy Irawan
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
Kepala Bea Cukai Makassar, Zaeni Rahman saat ditemui di kantornya, Jumat (7/7/2023) sore dan Hajah Daeng Kanang berbalut emas saat tiba di Tanah Air. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Suarnati Hj Daeng Kanang (46) dalam masalah besar.

Usai dirinya viral karena memperlihatkan emas yang menyelimuti pergelangan tangannya, Bea Cukai Makassar langsung melakukan agenda pemanggilan.

Hj Daeng Kanang  jamaah haji viral mengenakan emas 180 gram saat tiba di Bandara Sultan Hasanuddin, beberapa hari lalu.

Rencana pemanggilan Daeng Kanang ditegaskan Kepala Bea Cukai Makassar, Zaeni Rahman saat ditemui di kantornya, Jumat (7/7/2023) sore.

Zaeni mengatakan pemanggilan Suarnati Daeng Kanang untuk dimintai klarifikasi terkait emas 180 gram tersebut.

Apakah emas yang ia bawa dibeli dari Arab Saudi atau hanya berasal dari tanah air lalu dibawa ke Mekkah.

"Saya rasa perlu sekali memanggil yang bersangkutan (Daeng Kanang) untuk mengkarifikasi," kata Zaeni.

"Tentunya tabbayun (klarifikasi) itu lebih bagus daripada tidak (klarifikasi) maka fitnah jadinya. Jadi secepatnya kita akan minta klarifikasi," sambungnya.

Saat viral di berbagai platform media sosial, dirinya mengaku sudah meminta petugas Bea Cukai mendatangi rumah Daeng Kanang.

Hanya saja, Daeng Kanang tidak berada di rumah dan karena pulang ke kampung halamannya di Jeneponto.

"Tim kami sudah ke kediamannya di Kecamatan Tamalate, namun beliau masih melakukan silaturahmi keluarganya di Jeneponto," ujarnya.

Jika nantinya betul Daeng Kanan membeli emas 180 gram itu di Arab Saudi, maka pihaknya mengaku akan melakukan penghitungan pajak bea dan cukai.

"Setelah kita tahu nilainya tentu kami akan tindak lanjuti dengan pengenaan pembiayaan. Pengenaan pembiayaan itu tentu ada biaya masuk, ada pajak," ucapnya.

Terlebih, jika harga emas itu di atas 500 dollar Amerika Serikat atau Rp 7 juta dan dapat dibuktikan dengan faktur atau invoice.

"Jika nilainya di atas itu (Rp 7.571.775) harusnya sudah dikenakan pajak. Tapi kalau dia bawa emas dari Makassar kemudian dipakai saat pulang ibadah haji, itu kami tidak kenakan (pajak)," tegasnya.

Sekedar diketahui, Haji Suarnati Daeng Kanang (46) baru saja menghebohkan warga Makassar.

Hal tersebut saat dirinya turun dari pesawat dengan busana bugis dengan berlumur emas di tangan hingga kalung yang melilit lehernya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved