Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Tinggalkan Pemprov Sulsel, Aslam Patonangi Kini Fokus Menangkan Nasdem Pemilu 2024

Mundur dari Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Sulsel, Andi Aslam Patonangi kini berkampanye menangkan Nasdem di Pemilu 2024

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ari Maryadi
ISTIMEWA
Mantan Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Sulsel, Andi Aslam Patonangi 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Sulsel, Andi Aslam Patonangi maju bertarung kursi DPR RI.

Dengan mengendarai Partai Nasdem, mantan Bupati Pinrang itu bakal bertarung di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan III atau Dapil Sulsel III.

Dapil tersebut meliputi pemilih dari Kabupaten Pinrang, Enrekang, dan Sidenreng Rappang (Sidrap).

Bahkan, nama Andi Aslam ditempatkan di nomor urut dua di bawah nama anggota DPR RI Rusdi Masse Mappasessu (RMS).

Di berbagai kesempatan, Andi Aslam Patonangi mulai mengampanyekan Partai Nasdem.

Mulai dari sebaran poster hingga baliho-balihonya telah tersebar di berbagai tempat.

Andi Aslam Patonangi resmi pensiun dini terhitung 1 Juli 2023 ini.

Mantan Bupati Pinrang itu mengajukan permohonan pensiun dini dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia mesti mundur sebagai PNS karena maju caleg DPR RI.

Hal itu merujuk pada aturan dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Alamsyah menjelaskan, sebagai pejabat pemerintah aktif seperti kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, hingga TNI-POLRI, wajib mengundurkan diri jika maju mencalonkan diri dari jabatannya.

"Ini yang menjadi persoalan, banyak yang sudah mengajukan surat pengunduran diri saat pemberkasan. Tetapi itu bukan dijadikan bukti karena harus melampirkan surat dari instansi yang bersangkutan," kata Alamsyah saat ditemui di kantor Bawaslu Sulsel, Kamis (6/7/2023) siang.

Selain itu, bakal caleg yang masih aktif menjabat sebagai direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, juga harus mengundurkan diri.

Di samping itu, Alamsyah mengaku pada saat Bawaslu melakukan pengawasan verifikasi administrasi, kebanyakan bakal caleg yang telah menyertakan bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai salah satu persyaratan, pekerjaannya masih bertatus pejabat aktif.

"Banyak kasus-kasus seperti ini. Bahkan ada caleg pensiunan PNS, tetapi di KTP masih berstatus PNS. Sehingga kita berharap mereka segera menyelesaikan jangan sampai statusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," tandasnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved