Rihana Rihani Penipu iPhone Juga Tipu Keluarga Sendiri, Si Kembar Hadapi Masalah Baru, Uang Korban?
Jangankan orang lain, kakak ipar Rihana Rihani pun ikut menjadi korban penipuan si kembar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan hal tersebut didapat dari pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti dalam penyidikan kasus itu.
"Hasil pemeriksaan sementara, dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema Ponzi ya," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.
Kedua tersangka disebut mengiming-imingi para reseller agar bisa mendapatkan produk di bawah harga pasar.
"Dari reseller-reseller, range kerugian di antara Rp 200-800 (ribu)."
"Namun, setelah kita dalami bahkan ada Rp 3 juta dari satu produk yang ditawarkan, harusnya harga Rp 12 juta, ditawarkan Rp 9 juta sebagai bujuk rayu, akal muslihat, rangkaian perkataan-perkataan bohong sehingga memberikan suatu barang," terang Hengki.
Dari hasil penghitungan sementara, jumlah kerugian yang disebabkan oleh aksi si kembar itu sebanyak Rp 35 miliar.
Menurutnya, penyidik akan terus mendalami dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Rihana dan Rihani.
"Apabila dalam proses penyidikan nanti ternyata ini merupakan mata pencaharian dari yang bersangkutan ini akan kami terapkan pasal lain juga apakah 379a KUHP."
"Dan juga karena ini modusnya menggunakan media sosial, kita juga akan terapkan Pasal 28 UU ITE," papar Hengki.
Sebagai informasi, Rihana dan Rihani ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Metro Jaya menarik seluruh laporan polisi di Polres jajaran terkait kasus tersebut.
Rihana dan Rihani sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya ditangkap.
Saat ini, si kembar Rihana dan Rihani sudah ditahan.
Mereka dikenai Pasal 378 dan atau Pasal 372 juncto Pasal 64 KUHP soal penipuan dan penggelapan yang berlanjut.
Penyidik juga akan menerapkan pasal pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap Rihana dan Rihani.
Selain itu, Rihana dan Rihani akan disangkakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Wajah Rihana dan Rihani Si Kembar Penipuan iPhone Disoroti Netizen, Usia dan Pekerjaan Trending |
![]() |
---|
Rihana Rihani Si Kembar Penipuan Online Terancam Dijerat 2 Kasus, Untuk iPhone Diancam 6 Tahun |
![]() |
---|
Rihana dan Rihani Si Kembar Penipuan iPhone Ditahan, Diganjar Hukuman Lain Setelah DPO, Tak Berdaya |
![]() |
---|
Rihana Rihani Si Kembar Penipu iPhone Ditangkap Usai Disebut Dibekingi AKBP, Uang Rp35 M Hasil Tipu? |
![]() |
---|
Rihana dan Rihani Si Kembar Penipu iPhone, Polisi Belum Mampu Tangkap, Dibekingi Oknum Pangkat AKBP? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.