Profil Brigjen Endar Penyidik KPK yang Dicopot Firli Bahuri, Kembali Jadi Penyidik Gegara Jokowi
Endar kembali menjadi penyidik KPK berdasarkan perubahan surat keputusan (SK) Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 27 Juni 2023.
TRIBUN-TIMUR.COM - Ingat Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro? dulu pencopotannya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bikin heboh.
Setelah dicopot oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, Brigjen Endar kini kembali berkantor di KPK.
Endar kembali menjadi penyidik KPK berdasarkan perubahan surat keputusan (SK) Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 27 Juni 2023.
Brigjen Endar balik lagi ke KPK karena banding administrasinya dikabulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diketahui sebelumnya posisi Endar di Direktur Penyelidikan KPK dicopot oleh Firli Bahuri.
Hubungan keduanya lalu memanas.
Endar melaporkan Firli ke Polda Metro Jaya hingga Ombudsman RI terkait pencopotannya itu.
Brigjen Endar Priantoro merasa tak memiliki dasar hukum sebab dirinya sudah mendapatkan surat perpanjangan tugas KPK dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Namun, Firli Bahuri ngotot mengembalikan Endar ke kepolisian.
Lalu bagaimana hubungan antara Endar dengan Firli setelahnya? Akankah harmonis?
Soal itu, Endar Priantoro hanya menjawab diplomatis.
Dia hanya memastikan bahwa akan tetap kerja secara profesional dan akan tetap menghormati kewenangan pimpinan.
"Ya, saya akan tetap profesional sesuai dengan pekerjaan saya sebagai seorang direktur, ya. Apa yang jadi kewenangan saya, dan apa yang jadi tugas saya, itu akan saya lakukan sebaik-baiknya dan saya juga menghormati kewenangan pimpinan," ujar Endar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).
"Intinya saya akan bertanggung jawab dalam tugas saya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kewenangan saya sesuai dengan tugas saya," imbuhnya.
Di hari pertamanya kembali ke KPK, Endar berniat menemui Firli Bahuri cs, sekaligus menyampaikan surat dari Jenderal Sigit.
Namun, hal itu tak kesampaian lantaran pimpinan tidak dalam formasi lengkap.
Kata dia, pada saat ingin menemui pimpinan, hanya ada Alexander Marwata dan Johanis Tanak.
"Kebetulan pimpinan hari ini hanya ada dua, sehingga Pak Alex tadi, sama Pak Tanak, belum ketemu saya (dengan pimpinan lain, red). Cuma Beliau menyampaikan melalui aspri (asisten pribadi) nanti akan dicari waktu yang tepat, sehingga saya bisa bertemu dengan kelima orang pimpinan ini," kata Endar.
Profil Brigjen Endar Priantoro
Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Brigjen Endar Priantoro merupakan seorang perwira tinggi (Pati) Polri yang lahir di Purwokerto, Jawa Tengah, pada tanggal 30 Juni 1973.
Brigadir Jenderal Polisi atau Brigjen Pol. Endar Priantoro adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994.
Di Akpol, Brigjen Endar satu angakatan dengan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Sementara di kepolisian, Endar Priantoro sudah pernah menduduki posisi strategis.
Endar tercatat pernah menjabat sebagai Kapolres Bangkalan Madura dan Kapolres Probolinggo.
Selain itu, Brigjen Endar pernah menduduki posisi sebagai Kasubdit IV Dittipidkor Bareskrim Polri.
Kariernya di Korps Bhayangkara pun kian cemerlang.
Brigjen Endar didapuk menjabat sebagai Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri pada tahun 2019.
Selang satu tahun, Brigjen Endar Priantoro diangkat menjadi Direktur Penyelidikan KPK pada 2020.
Sempat Diberhentikan dari KPK
Namun, Brigjen Pol Endar Priantoro sempat diberhentikan dari Direktur Penyelidikan KPK.
Ia diberhentikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran masa tugas Endar Priantoro di KPK selesai per 31 Maret 2023.
Hal tersebut, disampaikan oleh Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa.
Padahal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa tugas Endar Priantoro di KPK.
Namun, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan perpanjangan masa bakti terhadap Endar tidak diusulkan dari lembaga antirasuah.
Hal itu yang membuat KPK tidak menambah masa tugas Endar Priantoro di komisi antikorupsi.
"Sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya. Karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK. Sehingga diberhentikan dengan hormat," kata Ali.
KPK Klarifikasi LHKPN Brigjen Pol Endar Priantoro pada hari ini, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Kini Kembali jadi Direktur Penyelidikan KPK
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membenarkan Brigjen Endar Priantoro kembali menjadi Direktur Penyelidikan KPK/
Bertugasnya Endar Priantoro kembali sebagai Direktur Penyelidikan KPK ini, sesuai Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Sekjen KPK, Cahya Harefa pada 27 Juni 2023 lalu.
"Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," kata Ali ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (5/7/2023).
Ali mengatakan, pertimbangan KPK kembali menugaskan Endar Priantoro demi upaya pemberantasan korupsi dan sinergi antar penegak hukum.
"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya.
Pernah Klarifikasi Harta Kekayaan ke KPK
KPK pernah melakukan klarifikasi terhadap harta kekayaan Endar pada Kamis (4/5/2023) lalu.
Klarifikasi tersebut, buntut video dugaan pamer harta istri Endar yang viral di media sosial.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro.
"Hari ini (saat itu) Endar (diklarifikasi terkait LHKPN)," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi, Kamis (4/5/2023).
Adapun klarifikasi tersebut, adalah keduanya kalinya KPK mengklarifikasi harta kekayaan Brigjen Endar.
Sebelumnya, Brigjen Endar telah diklarifikasi LHKPN-nya pada Jumat (31/3/2023).
Data Harta Kekayaan Endar Priantoro
Endar Priantoro diketahui memiliki harta mencapai Rp 5,6 miliar.
Jumlah tersebut, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) periodik 2022 yang disampaikan pada 7 Februari 2023.
Harta kekayaan yang dimiliki Endar, meliputi tanah dan bangunan, kendaraan, hingga harta bergerak lainnya.
Berikut ini daftar harta kekayaan Endar Priantoro periodik 2022, yang dikutip dari situs LHKPN:
A. Tanah Dan Bangunan Rp. 6.310.000.000
1. Tanah Seluas 300 M2 Di Kab / Kota Kota Pangkalpinang, Hasil Sendiri Rp. 110.000.000
2. Tanah Dan Bangunan Seluas 135 M2/110 M2 Di Kab / Kota Kota Tangerang Selatan, Hibah Tanpa Akta Rp. 1.600.000.000
3. Tanah Dan Bangunan Seluas 288 M2/225 M2 Di Kab / Kota Kota Surabaya , Hasil Sendiri Rp. 2.600.000.000
4. Tanah Dan Bangunan Seluas 135 M2/135 M2 Di Kab / Kota Kota Tangerang , Hasil Sendiri Rp. 1.400.000.000
5. Tanah Seluas 840 M2 Di Kab / Kota Banyumas, Hasil Sendiri Rp. 600.000.000
B. Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 222.500.000
1. Motor, Sepeda Motor Tahun 1900, Hasil Sendiri Rp. 5.000.000
2. Mobil, Toyota Innova Tahun 2019, Hasil Sendiri Rp. 210.000.000
3. Motor, Honda Sepeda Motor R2 Tahun 2021, Hasil Sendiri Rp. 7.500.000
Baca juga: BREAKING NEWS: Brigjen Endar Priantoro Kembali Jadi Direktur Penyelidikan KPK
C. Harta Bergerak Lainnya Rp. 24.500.000
D. Surat Berharga Rp. ----
E. Kas Dan Setara Kas Rp. 126.150.000
F. Harta Lainnya Rp. 450.000.000
Sub Total Rp. 7.133.150.000 2022
Hutang Rp. 1.500.000.000
Total Harta Kekayaan Rp. 5.633.150.000. (*/tribun-timur.com)
| Antasari Azhar eks Ketua KPK Meninggal Dunia |
|
|---|
| Menyelisik Kasus Ijazah dengan Lingustik Forensik |
|
|---|
| Pernyataan Roy Suryo Setelah Tersangka: Belum Tentu Terdakwa |
|
|---|
| Nasib Roy Suryo dan Dokter Tifa Cs Usai Ditetapkan Tersangka Ijazah Palsu Jokowi |
|
|---|
| Roy Suryo CS Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi? Polisi Tetapkan 8 Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/KPK-Firli-Bahuri-Dulu-pencopotan-Endar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.