Ganja 2 Kilogram Siap Edar Diungkap Polres Sidrap di Kampung Rusdi Masse, 8 Tersangka Ditangkap
Pengungkapan dua kilogram sabu siap edar tersebut terjadi, setelah oknum anggota DPRD Kabupaten Sidrap, HA (59) ditangkap.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP - Dua kilogram narkotika jenis ganja gagal edar di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Satresnarkoba Polres Sidrap mengamankan delapan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat 2 kilogram.
Delapan terduga pelaku yakni MS (27), IR (34), AS (35), MB (34), AHP (29), dan A (22), PR (23), dan LM (31).
Pengungkapan dua kilogram ganja siap edar di kampung halaman anggota DPR RI Rusdi Masse terjadi, setelah oknum anggota DPRD Kabupaten Sidrap, HA (59) ditangkap.
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah mengatakan penangkapan kedelapan pelaku penyalahgunaan narkoba ini diamankan di salah satu rumah warga di Kecamatan Maritenggae, Sidrap, pada Sabtu (1/7/2023) pukul 15.00 Wita.
“Kami mengamankan 8 terduga pelaku dengan barang bukti dari hasil penggeledahan di rumah tersebut yakni 1 paket yang berisi 2 bungkus yang diduga ganja dengan berat kurang lebih 2 kilogram, kata AKBP Erwin Syah saat press rilis di Mapolres Sidrap, Rabu (5/7/2023).
AKBP Erwin mengatakan delapan terduga pelaku ini merupakan warga Sidrap dan Bone.
"Ada lima orang yang merupakan warga Kabupaten Bone yakni IR, MB, AS, PR, dan LM. Sementara warga Kabupaten Sidrap, ada tiga orang yakni MS, A, AHP ," ujarnya.
Dia menuturkan, kasus ini terungkap berawal dari laporan informasi warga setempat.
Kemudian Kasat Narkoba AKP Arham Gusdiar memimpin penangkapan tersebut.
Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Arham Gusdiar menuturkan, pekerjaan delapan terduga pelaku narkoba ini ada wiraswasta, honorer hingga tukang bengkel.
"Ada yang honorer dan tukang bengkel dari Kabupaten Bone. Sementara dari Sidrap itu rata-rata bekerja sebagai wiraswasta," ungkapnya.
Atas perbuatan delapan terduga pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," imbuhnya.
Oknum anggota DPRD terlibat
Sebelumnya, Polisi mengungkap bahwa seorang anggota DPRD Kabupaten Sidrap berinisial HA (59), yang sebelumnya diduga terlibat dalam kasus sabu.
HA ditangkap bersama seorang individu lainnya.
Kasus ini saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
"Benar, ada satu orang yang ditangkap bersama HA dengan inisial A," ungkap Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Zakaria, pada hari Kamis (11/5/2023).
Zakaria menekankan bahwa individu dengan inisial A adalah seorang warga biasa.
Pelaku tersebut ditangkap secara bersamaan dengan anggota DPRD Sidrap dari Fraksi PKS.
"A adalah seorang pria biasa yang merupakan masyarakat umum," jelasnya.
Zakaria belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kronologi penangkapan keduanya.
Pihak kepolisian juga belum memberikan detail terkait lokasi penangkapan mereka.
"Saya belum mendapatkan informasi lengkapnya. Hanya disebutkan bahwa penangkapan dilakukan di Kecamatan Panca Lautan," tambah Zakaria.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku yang telah diamankan.
Barang bukti yang disita sedang diselidiki lebih lanjut.
"Satuan Narkoba Polres Sidrap masih melakukan penyelidikan terkait kepemilikan barang bukti yang diduga sabu dan juga mendalami asal usul barang tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan anggota DPRD Sidrap dengan inisial HA pada hari Senin (9/5) sekitar pukul 20.45 WITA. Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.
"Individu yang ditangkap diduga merupakan anggota DPRD Sidrap dan ini masih dalam tahap pengembangan," ungkap Zakaria.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu bungkus kecil yang diduga berisi kristal bening sabu, tiga batang pipa kaca pyrex, tiga korek gas beserta sumbu, satu set alat hisap bong, satu kepala bong, dan satu kantong plastik bening beserta tisu.
Ketua DPD PKS Sidrap, Mahmud Yusuf, mengonfirmasi bahwa salah satu kader partainya telah ditangkap.
Namun, Mahmud belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kasus tersebut.
"Iya, yang ditangkap adalah salah satu kader PKS dengan inisial HA," ujar Mahmud saat dihubungi terpisah.
Mahmud menjelaskan bahwa pihaknya sepenuhnya menyerahkan kasus ini kepada kepolisian.
Keputusan terkait anggota partai tersebut akan diambil setelah status hukumnya jelas.
"Kami saat ini sedang menunggu proses hukum dari pihak kepolisian," jelasnya.
Laporan tersebut disampaikan oleh jurnalis Tribunsidrap.com, Nining Angreani.
Rekam jejak Rusdi Masse Mappasessu
Rusdi Masse Mappasessu mengawali kariernya di politik sebagai anggota DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) periode 2004-2009.
Di tengah masa jabatannya sebagai anggota DPRD, masyarakat Sidrap menghendakinya menjadi bupati.
Lantas, Rusdi menjabat sebagai bupati Sidrap selama dua periode, yakni pada 2008 hingga 2018.
Rusdi juga pernah tercatat sebagai bupati termuda di Indonesia pada tahun 2009.
Pada waktu itu Rusdi (RMS) berusia 35 tahun.
Meski begitu, RMS berhasil menorehkan pembangunan di wilayahnya, seperti pembangunan sirkuit balap motor bertaraf internasional.
Dalam catatan Badan Pusat Statistik (BPS), di era kepemimpinan RMS sebagai Bupati, ia berhasil menekan angka kemiskinan dan kematian di Kabupaten Sidrap.
Kemudian, Rusdi juga berhasil menjadikan Kabupaten Sidrap sebagai daerah yang angka kemiskinan paling rendah di Sulawesi Selatan.
Berdasarkan data BPS (2018), Kabupaten Sidrap merupakan daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di Sulawesi Selatan, bahkan di antara semua kabupaten di Indonesia.
Kini, Rusdi Masse Mappasessu dipercaya menjadi Wakil Ketua Komisi IV DPR RI.
Penetapan Rusdi sebagai Wakil Ketua Komisi IV ini berdasarkan atas surat Fraksi Partai NasDem DPR RI No. F.NasDem.516/DPRRI/XI/2021 tertanggal 03 November 2021 perihal Penggantian Penetapan Anggota Sebagai Pimpinan di AKD (Wakil Ketua Komisi IV, Wakil Ketua Komisi V, dan Badan Anggaran DPR RI).
(*/tribun-timur.com)
Pemkab Sidrap dan DPRD Sepakati APBD Perubahan 2025 |
![]() |
---|
Kenapa Sidrap Berhasil Jadi Lumbung Pangan? Bupati Syaharuddin Alrif Paparkan Data Depan Mentan |
![]() |
---|
Sidrap Tak Hanya Pasok Beras ke Makassar, tapi Juga Kerja Sama Pemerintahan |
![]() |
---|
Sidap Bakal Punya Tempat Wisata Baru Geothermal Pajalele, Bupati: Siap Jadi Percontohan |
![]() |
---|
Bupati Sidrap dan PLN Sulselrabar Bahas Program Listrik Masuk Sawah dan Optimalisasi Pajak Listrik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.