Gaji PNS
Jokowi Setuju! Ini Bocoran Besaran Kenaikan Gaji PNS, TNI, dan Polri Berikut Tunjangan Kinerja
Presiden Jokowi telah menyetujui rencana kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri dan akan mengumumkannya pada 16 Agustus 2023.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar baik bagi Anda yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri.
PNS, TNI, dan Polri kembali akan menikmati kenaikan gaji setelah naik lima tahun lalu.
Kepastian kenaikan gaji PNS telah ditegaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui rencana kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri.
Jokowi juga akan mengumumkan besaran kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023.
Lantas kapan berlaku? Menurut Sri Mulyani, kenaikan gaji tersebut baru bisa dinikmati PNS, TNI dan Polri pada tahun 2024.
Saat ini Kementerian Keuangan dan Kementeria Pendayagunaan Aparatur Negaran dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menyelesaikan rancanangan besaran kenaikan gaji tersebut, termasuk untuk pensiunan tahun 2024.
Lalu berapa persen kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri?
Kenaikan gaji itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Terakhir kali gaji PNS mengalami kenaikan pada 2018 lalu.
Pemerintah menetapkan kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri hanya sebanyak lima persen.
Sehingga, gaji PNS golongan I/A dengan masa kerja 0 tahun naik menjadi Rp1.560.800, dari sebelumnya Rp1.486.500.
Lalu, gaji PNS golongan IV/E dengan masa kerja lebih 30 tahun naik menjadi Rp5.901.200, dari sebelumnya Rp5.620.300.
Dengan kata lain, gaji PNS mengalami kenaikan antara Rp70 ribu hingga Rp280 ribuan.
Baca juga: Benarkah Gaji ASN di DKI Jakarta Capai Rp18 Juta? Bandingkan Gaji PNS di Daerah
Baca juga: Cek Rekening! Gaji 13 ASN Maros Cair Hari Ini, Ada 6.514 Pegawai yang Terima
Daftar Gaji PNS
Berikut daftar gaji pokok PNS sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2019:
1. Golongan I
- Ia = Rp1.560.800 - Rp2.335.800.
- Ib = Rp1.704.500 - Rp2.472.900.
- Ic = Rp1.776.600 - Rp2.577.500.
- Id = Rp1.851.800 - Rp2.686.500.
2. Golongan II
- IIa = Rp2.022.200 - Rp3.373.000.
- IIb = Rp2.208.400 - Rp3.516.300.
- IIc = Rp2.301.800 - Rp3.665.000.
- IId = Rp2.399.200 - Rp3.820.000.
3. Golongan III
- IIIa = Rp2.579.400 - Rp4.236.400.
- IIIb = Rp2.688.500 - Rp4.415.600.
- IIIc = Rp2.802.300 - Rp4.602.400.
- IIId = Rp2.920.800 - Rp4.797.000.
4. Golongan IV
- IVa = Rp3.044.300 - Rp5.000.000.
- IVb = Rp3.173.100 - Rp5.211.500.
- IVc = Rp3.307.300 - Rp5.431.900.
- IVd = Rp3.447.200 - Rp5.661.700.
- IVe = Rp3.593.100 - Rp5.901.200.
Baca juga: 856 PNS Pemprov Sulsel Resmi Naik Jabatan Setelah Terima SK Gubernur, Didominasi Tenaga Pendidik
Baca juga: Presiden Jokowi Umumkan Gaji PNS Naik, Rincian Gaji dan Tunjangan PNS, Tembus Rp 100 Juta Per Orang
Tunjangan PNS
Selain gaji pokok, PNS juga menerima sejumlah tunjangan setiap bulan, meliputi tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan kinerja (tukin), tunjangan fungsional, dan tunjangan umum.
Berikut daftar tunjangan PNS hingga saat ini:
1. Tunjangan jabatan struktural
- Diberikan pada PNS dan besarnya tergantung jabatan seseorang dalam kerangka struktural sebuah organisasi yang memiliki strata tertentu.
2. Tukin
- Diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.
3. Tunjangan fungsional
- Diberikan pada seseorang dengan pertimbangan dasar pada keahlian atau keterampilan yang dimiliki. Seperti dokter, apoteker, analis, auditor, peneliti, guru dan pekerjaan lainnya.
1. Tunjangan uang makan
- PNS golongan I dan II Rp35.000
- PNS golongan III Rp37.000
- PNS golongan IV Rp41.000
2. Tunjangan uang lembur
- Uang lembur PNS golongan I Rp18.000
- Uang lembur PNS golongan II Rp24.000
- Uang lembur PNS golongan III Rp30.000
- Uang lembur PNS golongan IV Rp 36.000
3. Tunjangan satuan penambah daya tahan tubuh
Tunjangan ini sebesar Rp19.000 hingga Rp25.000.
Berasal dari provinsi tempat PNS berdinas.
4. Tunjangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
- Pejabat Negara Rp14.840.000
- Pejabat Eselon I Rp11.100.000
- Pejabat Eselon II Rp10.990.000.(*)
Gaji ASN 9 OPD Pemprov Sulsel Sudah Dibayar, 27 Masih Bermaslah |
![]() |
---|
Gaji PNS 2024 Naik, Bagaimana dengan Tunjangan Kinerja atau Tukin? |
![]() |
---|
Gaji PNS 2024 Naik, Berikut Rincian Gaji PNS 2023 dan Tukin |
![]() |
---|
Kabar Baik! Gaji PNS 2024 Naik, Berikut Jadwal Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS |
![]() |
---|
Gaji ASN Bakal Naik, Sekprov Sulsel: Banyak Faktor Mempengaruhi Termasuk Inflasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.