Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PNS

Benarkah Gaji ASN di DKI Jakarta Capai Rp18 Juta? Bandingkan Gaji PNS di Daerah

Besaran gaji ASN di DKI Jakarta khusus fresh graduate berkisar Rp12 juta sampai 18 juta.

Editor: Sudirman
WartaKota
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Gaji ASN di Pemprov DKI capai Rp18 juta / bulan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Gubernur Anies Baswedan menyebut gaji Aparatur Sipil Negara ( ASN ) baru atau fresh graduate di DKI Jakarta mencapai Rp18 juta.

Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat acara Jakarta for The Future of Work, di Teater Besar, Taman Ismail Marzuki (TIM),  Jakarta Pusat, Sabtu (21/8/2022).

Menurut Anies Baswedan, gaji PNS lulusan S1 berkisar Rp 12 juta hingga 18 juta / bulan.

Baca juga: Cerita Anies Baswedan Soal Kisah Cinta Putri dan Ali Saleh, Sosok Ini Jadi Perhatian Gubernur DKI

Baca juga: Jadi Alasan CPNS Mengundurkan Diri, Intip Besaran Gaji ASN dan PPPK Diterima / Bulannya

Tingginya gaji ASN di Pemprov DKI Jakarta agar generasi muda punya minat bekerja di instansi pemerintahan.

"Untuk masuk di Jakarta fresh graduate S1 itu range-nya antara Rp 12 juta sampai Rp 18 juta per bulan, yang mereka dapatkan. Yang itu sangat kompetitif dengan private sector," ujar dia, dilansir dari kanal YouTube Pemprov DKI.

Gaji PNS

Besaran gaji pokok PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Lampiran PP tersebut memuat besaran gaji pokok PNS di seluruh Indonesia, berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Golongan terendah PNS mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200. Berikut rinciannya:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved