Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bupati Budiman Sampaikan Capaian Prestasi Pembangunan di Hadapan Peserta Lokakarya PPID se-Lutim

Keterbukaan informasi publik merupakan sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara.

DOK PEMKAB LUTIM
Bupati Luwu Timur, Drs H Budiman MPd, saat memberikan sambutannya dalam Lokakarya. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Luwu Timur adakan Lokakarya Peningkatan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Hotel Swissbell In Makassar, Jl Pengayoman Makassar pada Rabu (5/7/2023).

Acara diawali dengan sambutan dari panitia pelaksana dan Kadis Kominfo-SP Luwu Timur, Drs H Hamris Darwis.

Keterbukaan informasi publik merupakan sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara.

Dalam sambutannya, Hamris menjelaskan bahwa hadirnya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik adalah bentuk perwujudan kepedulian negara terhadap kebutuhan warganya akan informasi.

Hamris juga menyampaikan bahwa selain admin semua PPID, peserta dari PPID seluruh Kecamatan se-Luwu Timur juga hadir.

Lokakarya ini bertujuan untuk menyatukan presepsi seluruh PPID pembantu pelaksana yang terkait dengan pengelolaan informasi publik di Luwu Timur.

Materi lokakarya ini mencakup penguatan informasi berkala, informasi setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.

Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan, Pahir Halim, dalam sambutannya, mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik dimulai pada masa reformasi tahun 1998-1989. dan puncaknya adalah pada 28 September 2002 saat pertemuan organisasi kebebasan informasi di Sofia, Bulgaria.

Salah satu elemen penting dalam demokrasi adalah sejauh mana kualitas keterbukaan sebuah badan publik.

"Jika ada sistem pemerintahan yang cenderung tertutup, maka tidak akan mendapatkan kepercayaan mutlak dari masyarakatnya." jelas Pahir Halim.

Halim juga memberikan perhatian khusus kepada Luwu Timur karena menjadi satu-satunya kabupaten yang mewakili Sulawesi Selatan pada Lomba Anugerah Tirnabuka, dalam rangka Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat untuk kategori badan publik Kabupaten/Kota.

Bupati Luwu Timur, Drs H Budiman MPd, menyatakan bahwa sebagai pejabat publik, diwajibkan memberikan informasi secara terbuka. Tidak ada yang perlu ditutupi.

"Diharapkan pada seluruh peserta Lokakarya PPID ini, untuk dapat meningkatkan keilmuan dan tempat sharing pengelolaan informasi yang tepat dan berkualitas" ujar budiman.

Disaat yang sama, Budiman juga menyampaikan beberapa kegiatan dan pencapaian Pemkab Luwu Timur.

Antara lain, perolehan APBD di daerah Lutim tahun 2023 mencapai Rp1,763 Triliun, sedangkan target untuk tahun 2024 Rp 1,8 Triliun.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved