Bikin Bangga, Dua Dosen UNM Raih Hibah Inovasi Pembelajaran dan Teknologi dari Kemendikbud
dua dosen Universitas Negeri Makassar memeroleh pendanaan dari proposal yang diajukan kepada Kemendikbud
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) melalui Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan baru saja merilis pengumuman terkait Program Bantuan Inovasi Pembelajaran dan Teknologi Bantu untuk Mahasiswa Berkebutuhan Khusus Tahun 2023, tertanggal sejak 30 Juni 2023.
Alhasil, dua dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) memeroleh pendanaan dari proposal yang diajukan. Keduanya yakni, Dr. Kaharuddin, M.Si dari Program Studi Pendidikan Fisika dan Usman dari Prodi Pendidikan Luar Biasa.
Keduanya berhasil menembus ketatnya persaingan usulan proposal.
Merespons hasil tersebut, Dr. Kaharuddin, M.Si menjelaskan dirinya menyiapkan waktu relatif panjang untuk menyusun proposal yang dibutuhkan mahasiswa berkebutuhan khusus di Indonesia.
“Program ini diharapkan dapat mempercepat upaya peningkatan mutu layanan pendidikan bagi mahasiswa berkebutuhan khusus/disabilitas di perguruan tinggi,” terangnya.
Sementara itu, Dr. Khaeruddin selaku ketua Merdeka Belajar Kampus Mengajar (MBKM) UNM mengapresiasi atas keberhasilan dua dosen tersebut bisa meloloskan proposalnya dan tentu menjadi hal yang positif bagi kemajuan pendidikan.
“Tentunya kami sangat bersyukur dengan adanya program bantuan inovasi pembelajaran dan teknologi bantu untuk mahasiswa berkebutuhan khusus ini, karena ini menjadi salah satu program yang penting dalam pendidikan inklusi. Jadi ke depan memang dengan adanya bantuan ini, kita bisa mengembangkan sebuah skema pembelajaran yang bisa memfasilitasi mahasiswa berkebutuhan khusus,” tutur Wakil Dekan Bidang Kerjasama Fakultas MIPA UNM ini.
Wakil Rektor Bidang Akademik UNM, Prof Hasnawi Haris menjelaskan bahwa selama ini UNM selalu melakukan langkah-langkah progresif dalam rangka mendukung pendidikan inklusi.
“Kami berkomitmen penuh untuk mendukung pengembangan inovasi pembelajaran khususnya terkait dengan pendidikan inklusi. Hal ini sesuai dengan amanat dalam Pasal 31ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan,” pungkasnya.
Lebih jauh, Guru Besar Ilmu Hukum itu berharap implementasi dari program inklusi ini bisa terus dikembangkan dalam bentuk yang lebih konkret serta dapat direalisasikan dengan maksimal sehingga menempatkan UNM sebagai kampus yang terbuka bagi siapa saja ingin belajar. (*)
Tim PKM FE UNM Latih Mahasiswa Manajemen Universitas Patompo Olah Data Pakai SPSS |
![]() |
---|
Umpar, UNM, POLITANI Kolaborasi Pelatihan Suplemen Nutrisi dan Digital Marketing 3 Daerah di Sulsel |
![]() |
---|
Isi Kuliah Tamu UNM, Prof. Alice Sabrina Tekankan Pentingnya Identitas Lokal Dalam Arsitektur |
![]() |
---|
'Saya Tanggapi Fakta dan Nalar' Viral Surat Terbuka Presiden BEM FBS UNM |
![]() |
---|
Polda Sulsel Periksa Dosen QDB Soal Laporan Chat Goyang Rektor UNM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.