Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Makassar

Sungguh Apes! Terbukti Main Mata dengan Bacaleg, KPU Makassar Pecat 8 Anggota PPS

Terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memecat sebanyak 8 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
Erlan Saputra/Tribun Timur
Ketua KPU Makassar Faridl Wajdi mengatakan 8 penyelenggara PPS yang dipecat dinilai tidak mampu menjaga netralitasnya selaku penyelenggara pemilu.   

Sebab, dia belum ditetapkan sebagai calon legislatif.

Dari keterangan terklasifikasi kemudian mencuat adanya dugaan ajakan dari salah seorang Pimpinan Anak Cabang Organisasi Masyarakat (PAC Ormas) tertentu.

Bawaslu selanjutnya melayangkan surat undangan klarifikasi kepada oknum yang dimaksud, namun belum pernah datang.

Bawaslu juga sudah mengonfirmasi kepada pimpinan ormas tingkat Makassar yang dimaksud perihal kemungkinan adanya instruksi terstruktur kepada pimpinan ormas di tingkat kecamatan.

“Namun menurut yang bersangkutan, tidak ada perintah seperti itu,” katanya.

Abdillah menegaskan, Bawaslu Makassar akan terus berupaya dalam mengonfirmasi ke pimpinan lembaga.

Sebab, selama ini telah terjalin hubungan yang baik dengan lembaga tersebut bahkan dalam beberapa kesempatan telah melaksanakan kegiatan bersama dalam upaya sosialisasi pengawasan partisipatif.

Di samping itu, Abdillah mengapresiasi informasi masyarakat yang terhimpun dalam forum warga tersebut sebagai bentuk kepedulian masyarakat dalam mengawal tahapan untuk menghasilkan pemilu yang bermartabat.

“Selain itu, penanganan dugaan pelanggaran ini adalah bagian dari upaya Bawaslu melakukan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM),” kata Abdillah.

“Kita juga meminta kepada semua stakeholder Pemilu 2024 untuk melakukan aktivitas politik yang tidak melanggar norma perundang-undangan pemilu, termasuk melibatkan penyelenggara untuk kepentingan salah satu peserta pemilu," Abdillah menambahkan. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved