Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Makassar

Sungguh Apes! Terbukti Main Mata dengan Bacaleg, KPU Makassar Pecat 8 Anggota PPS

Terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memecat sebanyak 8 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
Erlan Saputra/Tribun Timur
Ketua KPU Makassar Faridl Wajdi mengatakan 8 penyelenggara PPS yang dipecat dinilai tidak mampu menjaga netralitasnya selaku penyelenggara pemilu.   

"Pertemuan itu dilakukan pada awal Juni lalu. Jadi para penyelenggara Pemilu ini diundang oleh bacaleg itu," kata Abdillah Mustari saat ditemui di kantornya, Selasa (20/6/2023).

"Atas laporan dari masyarakat sebagai saksi, Rabu (14/6/2023) lalu, kami langsung langsung panggil sejumlah anggota PPS yang terlibat dan hasilnya terbukti melanggar kode etik," Abdillah Mustari menambahkan.

Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin itu menuturkan surat pemberian sanksi sudah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar.

Pemberian sanksi pun dikembalikan kepada KPU Makassar.

"Kami sudah menyimpulkan, delapan anggota PPS ini sudah melanggar kode etik, yakni tidak menjaga integritas sebagai seorang anggota PPS," tandasnya.

Terkait sanksi yang diusul Bawaslu ke KPU Makassar, Abdillah menyebutkan, salah satunya adalah pemecatan.

"Sebagai seorang penyelenggara pemilu, integritas itu adalah harga mati. Boleh jadi akan diberikan sanksi PAW (pergantian antarwaktu)," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar mencium adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh sejumlah anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Anggota PPS diduga melakukan pelanggaran kode etik itu di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Makassar, meliputi Kecamatan Mariso, Mamajang, dan Tamalate (Mamarita).

Ketua Bawaslu Makassar Abdillah Mustari menyatakan, mereka mendapat informasi adanya unsur pelanggaran berkat informasi dari masyarakat yang tergabung dalam pengawasan partisipatif forum warga.

Ketua Bawaslu Makassar Abdillah Mustari menyatakan, mereka mendapat informasi adanya unsur pelanggaran berkat informasi dari masyarakat yang tergabung dalam pengawasan partisipatif forum warga.

“Mereka menginformasikan adanya pertemuan beberapa anggota PPS dengan salah seorang bakal calon anggota legislatif,” kata Abdillah Mustari, Senin (19/6/2023).

Menurutnya, motif pertemuan itu kini didalami Bawaslu Makassar dengan menghadirkan saksi-saksi, termasuk sejumlah PPS yang diduga melanggar aturan.

“Kami sudah minta keterangan kepada 12 anggota panitia pemungutan suara. Hasilnya ada delapan PPS ikut dalam pertemuan itu,” ujarnya.

Abdillah menambahkan, adapun bakal calon legislatif yang ditengarai mengundang penyelenggara teknis ini, tidak termasuk dalam subjek dugaan pelanggaran pemilu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved