KPU Makassar
Sungguh Apes! Terbukti Main Mata dengan Bacaleg, KPU Makassar Pecat 8 Anggota PPS
Terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memecat sebanyak 8 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sunggu apes nasib delapan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Tamalate.
Mereka dipecat lantaran terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Delapan orang tersebut di antaranya, Ketua PPS Balang Baru Ahmad, Ketua PPS Tanjung Merdeka A Burhanuddin, Ketua PPS Maccini Sombala Israq, Ketua PPS Bongaya Muchlis Jerry Ruslim.
Lalu, Ketua PPS Pa’baeng-baeng Tamalate Suhardi, Ketua PPS Parang Tambung Muhammad Nur Syahid, Anggota PPS Parang Tambung Hardi, dan Anggota PPS Bongaya Budi Setiawan.
Ketua KPU Makassar Faridl Wajdi mengatakan, kedelapan penyelenggara PPS itu dinilai tidak mampu menjaga netralitasnya selaku penyelenggara pemilu.
"SK pemecatannya dikeluarkan pada 23 Juni lalu. Mereka sudah dipecat sebagai bagian dari tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Makassar," kata Faridl Wajdi kepada Tribun-Timur, Minggu (2/7/2023).
Menurut Faridl Wajdi, kedelapan anggota PPS itu tidak membantah saat dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu - KPU Makassar.
"Unsur-unsur yang disampaikan Bawaslu itu semua terpenuhi. Dan delapan yang dihadirkan ini sama sekali tidak membantah dan terbukti melanggar kode etik," ujarnya.
Lebih lanjut, adapun calon pengganti antarwaktu (PAW) untuk delapan penyelenggara PPS itu, KPU Makassar dalam waktu dekat akan membahasnya.
"Secepatnya kita akan membahas dan menentukan penggantinya," terangnya.
Sebelumnya, Selasa (20/6/2023) diberitakan, sejumlah anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Daerah Pemilihan (Dapil) Mamarita, Kota Makassar, terbukti bersalah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Mamarita adalah akronim dari tiga daerah kecamatan, yakni Mamajang, Mariso dan Tamalate.
Ketua Bawaslu Makassar, Abdillah Mustari menyebutkan, ada 12 orang yang sebelumnya diduga terlibat.
Namun, setelah Bawaslu melakukan penelusuran, hanya 8 orang terbukti melanggar kode dan tidak netral sebagai petugas penyelenggara Pemilu.
Di mana, delapan penyelenggara Pemilu tersebut menghadiri ajakan panggilan oleh seorang Bacaleg DPRD Makassar pada awal Juni 2023 lalu.
Perhitungan Suara Tingkat Kota Makassar Mulai 1 Maret di Hotel Grand Asia |
![]() |
---|
5 Komisioner KPU Makassar Dilantik di Aula Gedung KPU RI |
![]() |
---|
KPU Makassar Warning Peserta Pemilu Tak Bagi-bagi Uang saat Kampanye |
![]() |
---|
12 Jalan Protokol di Makassar Tak Boleh Dipasangi APK, KPU Minta Caleg Tak Melanggar |
![]() |
---|
Gantikan Romy Harminto, Sarjana Filsafat Jabat Koordiv Hukum dan Pengawasan KPU Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.