Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Idul Adha

Sholat Idul Adha Makan Dulu atau Tidak? Berikut Penjelasannya

Jelang Idul Adha, banyak yang bertanya terkait boleh tidaknya makan dan minum sebelum sholat Idul Adha. Ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama.

Editor: Sakinah Sudin
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ilustrasi shalat Idul Adha. 

Karena itu, ulama Syafiiyah mengaitkan anjuran tidak makan di hari Idul Adha dengan pelaksanaan Sholat Idul Adha, bukan dengan kurban. 

Sementara menurut ulama Hanafiyah dan Hanabilah, anjuran tidak makan atau imsak di hari Idul Adha berkaitan dengan kurban, bukan pelaksanaan shalat Idul Adha.

Oleh karena itu, jika seseorang tidak akan berkurban, maka ia tidak terkena anjuran ini meskipun ia hendak melaksanakan shalat Idul Adha.

Sebaliknya, jika seseorang hendak ia berkurban, maka dianjurkan untuk tidak makan terlebih dulu sebelum melaksanakan shalat Idul Adha.

Tidak Makan Sebelum Shalat Idul Adha Hanya Berlaku Bagi Sohibul Qurban

Sementara itu, dilansir dari konsultasisyariah.com, menyebut anjuran tidak makan sebelum berangkat shalat Idul Adha, disebutkan dalam hadis dari Buraidah bin Hushaib radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَطْعَمَ وَلاَ يَطْعَمُ يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يُصَلِّىَ

Pada hari idul fitri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak keluar menuju lapangan, hingga beliau sarapan dulu. Dan pada hari idul adha, beliau tidak makan, hingga beliau shalat. (HR. Tirmidzi 545 dan dishahihkan al-Albani).

Beliau menunda makan, agar bisa sarapan dengan daging qurbannya. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain,

وَكَانَ لاَ يَأْكُلُ يَوْمَ النَّحْرِ شَيْئًا حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَتِهِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak makan ketika idul adha, hingga beliau pulang, lalu makan hasil qurbannya. (HR. Daruquthni 1734).

Terkait alasan ini, banyak ulama menyebutkan bahwa anjuran tidak makan sebelum berangkat shalat id, hanya berlaku bagi sohibul qurban, agar dia bisa makan daging qurbannya.

Berikut keterangan mereka,

[1] Keterangan az-Zaila’i – ulama hanafiyah dari Mesir – (w. 762 H)

هذا في حق من يضحي ليأكل من أضحيته، أما في حق غيره فلا

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved