Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Verifikasi Administrasi Bacaleg Selesai, KPU Luwu Temukan 484 Berkas Bacaleg Belum Memenuhi Syarat

KPU Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan telah melakukan verifikasi administrasi kepada bakal calon legislatif (bacaleg) dari masing-masing partai politik

Muh Sauki Maulana/Tribun-Timur.com
Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Luwu Abdullah Sappe Ampin Maja   

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan telah melakukan verifikasi administrasi kepada bakal calon legislatif (bacaleg) dari masing-masing partai politik.

Hingga masa pendaftaran bacaleg berakhir, KPU Luwu hanya menerima 16 partai politik.

Jika dijumlahkan, dari 16 partai politik, ada 537 bacaleg yang diusung untuk bertarung pada Pemilu 2024 kelak.

Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja mengaku, setelah dilakukan pencermatan, masih ada berkas bacaleg belum memenuhi syarat atau BMS.

Berkas bacaleg yang belum memenuhi syarat itu, sambung Sappe, bahkan lebih mendominasi.

Dari pemeriksaan, KPU Luwu menemukan 537 berkas bacaleg yang masih BMS.

Baca juga: KPU: Baru 62 Bacaleg DPRD Makassar Dinyatakan Memenuhi Syarat, 767 Masih BMS

Baca juga: KPU: Baru 62 Bacaleg DPRD Makassar Dinyatakan Memenuhi Syarat, 767 Masih BMS

Sedangkan sisanya, hanya 53 yang dinyatakan sudah memenuhi syarat atau MS.

"Yang jelas, 53 MS dan 484 BMS, keseluruhan 537 bacaleg dari 16 partai," jelasnya, Senin (26/6/2023).

Kata Sappe, KPU Luwu telah menyerahkan berita acara pemeriksaan administrasi bacaleg kepada pengurus atau LO partai politik.

Baca juga: Hanya 10,19 Persen Bacaleg DPR RI Memenuhi Syarat

Kata Sappe, penyebab administrasi bacaleg itu belum memenuhi syarat disebabkan beberapa hal.

Salah satunya, adanya ijazah yang belum dilegalisir.

"Salah satunya ijazah yang belum dilegalisir," pungkasnya.

Selanjutnya, sambung Sappe, partai politik diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

"Kemudian selanjutnya diberikan kembali untuk diperbaiki yang kurang sesuai dengan berkas administrasi yang sudah ditetapkan," tutupnya. (*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved