Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tampang Hijir Mahasiswa Unhas Otak Mesum, Rekam Cewek Saat Tidur dan Share ke Instagram

M Hijir, seorang mahasiswa Universitas Hasanuddin atau Unhas ditangkap polisi karena melakukan tindakan asusila.

Editor: Edi Sumardi
DOK POLISI
M Hijir, mahasiswa Universitas Hasanuddin atau Unhas yang ditangkap polisi karena melakukan tindakan asusila. Dia merekam tetangga kamar kos yang sedang tidur. 

TRIBUN-TIMUR.COM - M Hijir, seorang mahasiswa Universitas Hasanuddin atau Unhas ditangkap polisi karena melakukan tindakan asusila.

Pemuda berkumis tipis itu ketahuan merekam secara diam-diam tetangga kamar indekosnya yang merupakan seorang mahasiswi berinisial B.

Hijir merekam kondisi B dalam keadaan tertidur pulas dan hanya mengenakan pakaian dalam. 

Polisi menangkap Hijir di wilayah Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Senin (19/6/2023).

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, aksi mesum Hijir ketahuan setelah mengirimkan gambar tersebut ke korban melalui media sosial pribadinya, Instagram.

"Berdasarkan keterangan korban bahwa telah menerima chat melalui Instagram yang mana pelaku mengirimkan gambar korban yang berada dalam kamar kos dalam kondisi hanya menggunakan pakaian dalam sehingga dengan adanya kejadian tersebut korban melakukan pelaporan ke Polrestabes Makassar," kata Ridwan, Rabu (21/6/2023).

Modus pelaku mengirim kan gambar tersebut, ialah sebagai bentuk ancaman agar korban mau melakukan hubungan suami - istri.

"Pelaku mengirim foto tersebut melalui Instagram dan mengancam korban akan disebarkan jika korban tidak melayani berhubungan intim," ucapnya.

Ridwan menyebut aksi pelaku telah dilakukan beberapa kali. Korban pun takut sehingga melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian.

"Perbuatan dilakukan pada bulan Maret dan bulan Juni," kata dia membeberkan.

Untuk saat ini Hijir sementara ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolrestabes Makassar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku ditahan di Rutan Polres. Terancam pasal UU ITE Pasal 27 ayat 1 tentang melanggar kesusilaan dan atau Pornografi," kata Ridwan.

Penyebab tindakan asusila

Tindakan asusila merupakan perilaku yang sangat serius dan merugikan, serta melanggar integritas dan martabat individu yang menjadi korban.

Untuk memahami penyebab tindakan asusila, penting untuk menyadari bahwa setiap individu adalah unik, dan motivasi di balik perilaku tersebut bisa bervariasi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved