Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasdem Sebut Belum Pantas Mentan Syahrul YL Ditetapkan Tersangka KPK, Biang Kerok Sudah Terdeteksi

Ketua DPP Partai Nasdem, menilai tindakan tersebut sangat tidak tepat, terutama mengingat kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK.

Editor: Ansar
Kompas.com
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (19/6/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Partai Nasdem menyoroti adanya upaya sengaja dalam menyebarkan isu bahwa Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua DPP Partai Nasdem, menilai tindakan tersebut sangat tidak tepat, terutama mengingat kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK.

Partai Nasdem menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Namun, menjadi tidak pantas jika kasus yang masih dalam tahap penyelidikan disebarkan seolah-olah KPK telah menetapkan tersangka.

Baca juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Turun Cek Stok Hewan Kurban di Bogor Sepulang Klarifikasi dari KPK

Baca juga: Penjelasan Lengkap Syahrul Yasin Limpo Setelah Penuhi Panggilan KPK: Saya Sudah Selesaikan Semuanya

"Kami tidak mengerti mengapa kasus yang masih dalam tahap penyelidikan ini dihebohkan.

Seperti ada informasi yang bocor dari rapat di KPK dan sebagainya," ungkap Taufik di Gedung DPR, Senin (19/6/2023), sebagaimana dilaporkan oleh Kompas.com.

Sebelumnya, Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, telah dipanggil oleh KPK untuk diperiksa terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Sebagai kader Partai Nasdem yang menjabat dalam Kabinet Indonesia Maju, Syahrul diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang sedang ditangani oleh KPK.

Pemeriksaan Syahrul sebagai saksi dilakukan di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, yang merupakan gedung lama KPK, yang terletak di Jalan HR Rasuna Said, pada Senin (19/6/2023).

Biasanya, KPK melakukan pemeriksaan terkait kasus yang ditangani di Gedung Merah Putih, yang terletak di Jalan Persada Kavling 4, Jakarta Selatan, sekitar 650 meter dari gedung lama KPK.

Syahrul menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.30 WIB dan keluar dari gedung pada pukul 13.00 WIB.

"Saya telah diperiksa dengan profesional. Saya mengucapkan terima kasih dan saya tetap akan kooperatif. Kapan pun diperlukan, saya siap hadir," ujar Syahrul setelah menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo pada Jumat (16/6/2023), namun karena harus menghadiri pertemuan antarmenteri pertanian negara anggota G20 di India, ia tidak dapat hadir.

Syahrul Yasin Limpo sebelumnya meminta agar pemanggilannya dapat dijadwalkan ulang pada 27 Juni 2023. Namun, permintaannya tidak dikabulkan oleh KPK, yang meminta agar ia hadir pada Senin (19/6) yang lalu.

30 orang diperiksa

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat lain.

Selain Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, puluhan pejabat lain juga dimintai keterangan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Sebagaimana telah diberitakan, Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL pada Senin (19/6/2023) dimintai keterangan oleh penyidik KPK di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Kuningan, Jakarta Selatan.

Ali Fikri menyebut, lembaga antirasuah itu telah meminta keterangan dari 30 orang terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

"Kami sampaikan sudah 30 orang yang dimintai keterangan dalam proses penyelidikan," kata Ali dalam konferensi pers, Senin (19/6/2023) di Jakarta.

Ia menjelaskan, 30 orang yang sudah dimintai keterangan merupakan pejabat serta aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pertanian.

"Ya beberapa pejabat di kementerian pertanian, dan termasuk juga ASN di lingkup Kementerian Pertanian," kata dia dipantau dari tayangan Kompas Petang, Kompas TV.

Meski demikian, ia enggan menyebutkan siapa saja pejabat atau ASN yang telah dimintai keterangan.

"Nanti pastinya secara lengkapnya ketika selesai dalam proses analisis penyelidikan, pasti akan kami sampaikan," ujarnya.

Saat ditanya apa kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian, Ali Fikri, enggan menyebutkan secara pasti.

"Korupsi itu kan ada 30 tipologi, jadi yang perlu sebagai pemahaman, korupsi itu kan ada 30 tipologi, tidak hanya Pasal 2 dan Pasal 3 yang selama ini kita tahu ya," ujarnya.

Saweran Kementan

Belakangan ini muncul berita tentang adanya dugaan pungutan liar (saweran) yang diberlakukan kepada pegawai di Kementerian Pertanian. Saweran tersebut diduga dilakukan oleh pegawai baik eselon maupun non-eselon.

Jumlah yang terkumpul dari saweran ini bervariasi, dan totalnya mencapai puluhan miliar.

Namun, dalam hal ini, Syahrul Yasin Limpo menegaskan bahwa ia akan memberikan kerjasama penuh dalam mendukung penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.

Ia mengungkapkan bahwa proses yang berlangsung di KPK telah dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku.

"Menurut saya, segala tindakan yang dilakukan oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur dan saya telah memberikan jawaban yang sesuai dengan kemampuan saya," ujar Syahrul.

KPK Sedang Menyelidiki Dugaan Korupsi di Tiga Kluster

Pemanggilan Syahrul diduga terkait penyelidikan dugaan penyalahgunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan negara dan dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian untuk periode 2019-2023.

Namun, KPK tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan tersebut karena masih dalam tahap penyelidikan.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menyebut ada tiga kluster yang terkait dengan dugaan kasus di Kementerian Pertanian.

"Yang sedang ditangani saat ini adalah kluster pertama. Kami mohon kesabaran karena masih ada kluster kedua dan ketiga," ujar Asep.

Selain itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dalam proses penyidikan kasus tersebut.

Saksi yang diperiksa meliputi pejabat eselon dan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pertanian.

"Kami telah meminta keterangan dari 30 orang dalam proses penyelidikan," kata Ali.

Meskipun demikian, Ali enggan memberikan komentar mengenai materi pemeriksaan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung, sehingga belum dapat diungkapkan kepada publik. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved