Idul Adha 2023
Cegah Hewan Kurban Terjangkit PMK, Dinas Pertanian Luwu Periksa 163 Ekor Sapi di Larompong Selatan
Jelang Idul adha 1444 H, Bidang Peternakan Dinas Pertanian Kabupaten Luwu rutin melakukan pemeriksaan..
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Jelang Idul adha 1444 H, Bidang Peternakan Dinas Pertanian Kabupaten Luwu rutin melakukan pemeriksaan.
Dinas Peternakan Luwu kali ini menyambangi peternakan hewan di 2 desa yakni Babang dan Salusana, Kecamatan Larompong Selatan.
Kepala Bidang Peternakan dan Keswan Alimus mengaku, timnya terbagi menjadi 3 kelompok.
Kelompok ini kemudian menyasar beberapa kecamatan di Kabupaten Luwu.
"Untuk lebih efektif dalam melakukan pemantauan dan pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban kita bagi 3 tim. Tim 1 mengambil wilayah Suli, Larompong, Larompong Selatan dan Bajo. Lalu tim 2 untuk wilayah Belopa, Kamanre, Ponrang Selatan, Ponrang dan Bua. Sedangkan tim 3 untuk wilayah Walenrang dan Lamasi," jelasnya, Selasa (20/6/2023).
Alimuddin menambahkan, khusus di Desa Babang dan Salusana, sekitar 163 ekor sapi diperiksa dari Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK.
"Di Desa Babang dan Salusana sekotar 163 ekor sapi yang kami periksa hari ini," ujarnya.
• Jumlah Hewan Kurban di Luwu 2.262 Ekor, Harga Terendah Rp13 Juta Termahal Rp18 Juta
Sementara itu, drh Sitti Arifah Muslimin mengaku, fokus pemeriksaan hewan kurban ialah kondisi fisik hewan.
Hal itu meliputi kesehatan hewan, bagian tubuh tidak cacat, dan sudah cukup umur.
"Ciri sapi yang sudah berumur sekitar 2 tahun pada umumnya adalah memiliki gigi tetap satu pasang pada rahang bawah, jika sudah memiliki gigi tetap dua pasang pada rahang bawah maka umur sapi tersebut sekitar 3 tahun dan apabila gigi bawahnya masih gigi susu yang masih kecil diperkirakan belum masuk umur 2 tahun," tuturnya. (*)
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana
Hukum Menjual Daging Kurban dan Makan Daging Kurban Sendiri |
![]() |
---|
Grab Indonesia Kurban 1 Ekor Sapi Seberat 1 Ton dan Ratusan Kambing, Dibagikan ke Mitra dan Warga |
![]() |
---|
Kurban 30 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kambing, Polisi Makassar Bagi Daging ke Lokasi Rawan Perang Kelompok |
![]() |
---|
Menyembelih Hewan Kurban Sendiri, Bolehkah? Simak Hukumnya Menurut Buya Yahya |
![]() |
---|
Kurban, Korupsi dan Korban Politik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.