Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu Makassar Rekomendasikan 8 Anggota PPS Dipecat, KPU: Kami Proses Sesuai Prosedur

Delapan anggota PPS itu merupakan penyelenggara Pemilu 2024 di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Makassar. meliputi Kecamatan Mamajang, Mariso, dan Tamalate.

|
TRIBUN-TIMUR.COM/ERLAN SAPUTRA
Ketua Bawaslu Makassar Abdillah Mustari 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bawaslu Makassar memastikan delapan dari 12 anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) yang sempat diperiksa terbukti melanggar kode etik.

Delapan anggota PPS tersebut merupakan penyelenggara Pemilu 2024 di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Makassar.

Dapil Mamarita meliputi Kecamatan Mamajang, Mariso, dan Tamalate.

Delapan anggota PPS ini terbukti bertemu salah satu bakal calon anggota DPRD Makassar.

“Diputuskan delapan anggota PPS terbukti melanggar kode etik,” tegas Ketua Bawaslu Makassar Abdillah Mustari, Selasa (20/6/2023).

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan delapan anggota PPS terbukti tidak netral sebagai petugas penyelenggara pemilu.

Di mana, kata Abdillah Mustari, mereka menghadiri panggilan bakal calon anggota legislatif awal Juni 2023 lalu.

“Pertemuan itu dilakukan pada awal Juni lalu. Jadi para penyelenggara Pemilu ini diundang oleh bacaleg itu,” kata Abdillah.

“Atas laporan dari masyarakat sebagai saksi, kami langsung menghadirkan sejumlah anggota PPS yang terlibat dan hasilnya terbukti melanggar kode etik,” Abdillah menambahkan.

Dosen Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) itu menambahkan, surat pemberian sanksi sudah diserahkan ke KPU Makassar.

Abdillah menjelaskan, untuk pemberian sanksi dikembalikan kepada KPU Makassar.

“Kami sudah menyimpulkan delapan anggota PPS melanggar kode etik, yakni tidak menjaga integritas sebagai anggota PPS,” katanya.

Terkait sanksi yang diusul Bawaslu ke KPU Makassar, Abdillah menyebutkan salah satunya adalah pemecatan.

“Sebagai seorang penyelenggara pemilu, integritas itu harga mati. Boleh jadi diberikan sanksi pergantian antarwaktu,” tegasnya.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar Endang Sari angkat suara terkait keputusan Bawaslu Makassar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved