Lolos 10 Besar Komisioner KPU, Pemkab Maros Pertanyakan Status Kepegawaian Hasmaniar Bachrun
Akan tetapi Hasmaniar memilih mendaftar sebagai calon komisioner KPU Maros tanpa melapor terlebih dahulu ke Pemkab Maros sekitar Maret 2023.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Salah seorang calon Komisioner KPU Maros, Hasmaniar Bachrun tengah mendapatkan sorotan dari Pemerintah Kabupaten Maros.
Pasalnya, belum aktif kembali sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Maros, Hasmaniar Bachrun malah sudah mendaftar sebagai komisioner KPU Maros.
Informasi yang dihimpun menyebutkan jika yang bersangkutan masih berstatus komisioner Bawaslu Provinsi Sulsel saat mendaftarkan diri sebagai calon komisioner KPU Maros.
Secara aturan dan SK yang diberikan Pemkab Maros saat menjabat sebagai komisioner Bawaslu Provinsi Sulsel, seharusnya Hasmaniar melapor ke Pemkab Maros ketika masa SK nya berakhir 9 Mei lalu.
Akan tetapi Hasmaniar memilih mendaftar sebagai calon komisioner KPU Maros tanpa melapor terlebih dahulu ke Pemkab Maros sekitar Maret 2023.
Sehingga statusnya masih sebagai ASN masih non aktif.
Sekretaris Daerah (Sekda) Maros, Andi Davied Syamsuddin saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah mendengar informasi tersebut saat proses pembahasan dana hibah KPU Maros 2023.
"Nah disitu saya dapat informasi kalau ada ASN Maros yang ditugaskan di Bawaslu Provinsi Sulsel sebagai komisioner dan sekarang daftar di KPU Maros dan sudah lolos seleksi adminiatrasi dan dia masuk 10 besar,"ungkapnya, Senin (19/6/2023).
Setelah mendapat informasi itu, kata dia, pihaknya kemudian memanggil BKPSDM dan mengonfirmasi permasalahan ini.
"Saya konfirmasi, apakah BKPSDM tahu jika yang bersangkutan sudah mendaftarkan di KPU Maros. Ternyata mereka bilang belum, makanya kita bersurat ke BKN menanyakan status kepegawaiannya," jelasnya.
Sebab kata dia, Hasmaniar ini belum diaktifkan kembali statusnya sebagai ASN Pemkab Maros sementara SK nya berakhir pada tanggal 9 Mei lalu di Bawaslu Provinsi Sulsel.
"Secara logikanya dia harus mendapat ijin dimana tempat dia bekerja. Karena secara adminiatrasi di Maros dia belum berstatus ASN aktif karena belum melapor kembali," ungkapnya.
Oleh karena itu, Mantan Kadis DLH itu pun menyurat ke BKN untuk mengetahui langkah selanjutnya yang perlu diambil untuk menghadapi persoalan Hasmaniar ini.
"Poin pertama itu apakah Hasmaniar dimungkinkan saat mendaftar calon anggota KPU, sementara yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota aktif Bawaslu Provinsi Sulsel," sambungnya.
Poin 2 apakah dimungkinkan untuk mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten Maros sementara saudari Hasmaniar masih berstatus pemberhentian sementara dari pejabat pembina kepegawaian Kabupaten Maros dan belum diaktifkan hingga saat ini
Rumah Komersial Rp300 Jutaan di Belakang Grand Mal Maros |
![]() |
---|
Penjelasan KPU Gorontalo Soal PAW Wahyudin Moridu Usai Dipecat PDIP |
![]() |
---|
9 Kecamatan Terdampak Kekeringan di Maros, 700 Ribu Liter Air Bersih Dilasurkan |
![]() |
---|
Tim Putri Tenis Meja Luwu Lolos ke Porprov 2026 Usai Kalahkan Maros |
![]() |
---|
Viral Ambulans Tua Seberangi Sungai di Tompobulu Maros, Dinkes: Demi Layanan Imunisasi ke Pelosok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.