KASN Beri Sanksi Ringan ke Oknum Camat di Luwu Usai Dukung Bacaleg di Facebook
Setelah Bawaslu Kabupaten Luwu melaporkan oknum camat tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN pada Kamis 25 Mei 2023.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Masih ingat oknum camat yang mendukung salah satu bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai NasDem lewat postingan medsosnya?
Setelah Bawaslu Kabupaten Luwu melaporkan oknum camat tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN pada Kamis 25 Mei 2023.
Bawaslu Kabupaten Luwu memutuskan melaporkan salah satu oknum camat itu setelah pleno.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Luwu Kaharuddin mengaku, dasar pelaporanyang digubakan memakai Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Menurut Kaharuddin, setelah pelaporan, KASN pun memutuskan oknum camat tersebut melanggar kode etik perilaku ASN.
Dirinya menambahkan, KASN memberikan sanksi disiplin ringan.
"Keputusannya sanksi disiplin ringan kepada oknum camat tersebut," jelasnya, Kamis (15/6/2023).
Kata Kahar, rekomendasi KASN itu ditujuka langsung ke Bupati Luwu Basmin Mattayang.
"Kemudian bupati juga diminta untuk melakukan sosialisasi terkait netraliras ASN dan penandatangan pakta integritas netralitas ASN di lingkup pemerintah Luwu," ujarnya.
"Ditambah, melaporkan hasil tindak lanjut kepada KASN," tutup Kaharuddin
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/diivisii-pp.jpg)