Warga Geruduk Markas Polisi
Alasan Polrestabes Makassar Tangkap Warga Pulau Lae-lae yang Tolak Reklamasi
Ketiganya ditangkap lantaran dianggap menghalangi proses pemasangan patok reklamasi yang sudah kali ke empat dilakukan.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penolakan rencana reklamasi Pulau Lae-Lae, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan berujung pada penangkapan seorang warga dan dua mahasiswa.
Ketiganya ditangkap lantaran dianggap menghalangi proses pemasangan patok reklamasi yang sudah kali ke empat dilakukan.
"Dimana, pada tahap pertama adalah mencari titik yang akan menjadi patokan reklamasi," kata Kombes Ngajib ditemui di kantornya, Kamis (15/6/2023) siang.
Namun demikian, lanjut Ngajib, masih ada penolakan masyarakat pulau Lae-Lae.
"Masyarakat Pulau Lae-Lae belum memahami betul apa yang menjadi tujuan pembangunan ini. Sehingga, ada terjadi penolakan terhadap pembangunan tersebut," ujar Ngajib.
Pihaknya pun mengaku menurunkan personel untuk mengawal proses pemasangan patok proyek reklamasi itu.
"Tadi pada saat kita mengawal dan mengamankan proses daripada pemasangan atau mematok dari titik yang akan digunakan oleh vendor dari pembangunan reklamasi," ujarnya.
Saat pengawalan itu, warga yang menolak reklamasi dianggap menghalangi-halangi petugas hingga terjadi insiden tabrakan perahu polisi dan nelayan.
Seorang warga yang diketahui bernama Harun pun ditangkap dari atas perahu yang digunakan menghalau petugas.
Dua mahasiswa lainnya yang dianggap turut menghalangi petugas juga diamankan.
"Mereka tadi menghalangi dan juga ada benturan antara kapal sehingga kita amankan," terang Ngajib.
Namun, berselang beberapa saat setelah diinterogasi, ketiganya diperbolehkan pulang setelah polisi tidak menemukan adanya unsur pidana.
"Untuk sementara ini tidak ada unsur pidana sehingga untuk pembinaan kita bebaskan," tuturnya.
Versi LBH
Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Mirayanti Amin, mengungkapkan insiden sebelum warga Pulau Lae-lae, Harun (20) ditangkap Polrestabes Makassar.
Bermula kata Mira sapaan Mirayanti, adanya informasi yang diperoleh warga Pulau Lae-lae bahwa pejabat Pemprov Sulsel hendak berkunjung.
Kehadiran rombongan Pemprov Sulsel itu, terkait rencana reklamasi pulau.
Warga yang menolak reklamasi sejak awal pun bersiap menghalau dengan perahu-perahu mereka.
"Tidak tahu juga ya (maksud kedatangan Pemprov), masih simpan siur dari Pemprov," kata Mira.
Rencana kunjungan perwakilan Pemprov Sulsel itu, dikawal personel Polairud dan Polrestabes Makassar.
Mira mengungkapkan, warga tadi itu sempat melakukan penghalangan dari Pulau Lae-Lae menggunakan Speed boad.
"Satu kapal yang tidak sengaja bertabrakan dengan kapal kepolisian itu dinaiki entah dari Polrestabes atau Polairud," ujar Mira.
"Dan kemudian ditangkap dan dibawa ke Polrestabes Makassar, warga atas nama Harum," sambungnya.
Selain Harum, dua lainnya ini adalah mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Lawan Reklamasi Pesisir (Kawal).
"Dua ini ditangkap oleh Polairud dan tidak ditahu dasarnya apa, kita hanya berdiri di depan Polairud dan menunggu koalisi, namun mereka langsung ditangkap," ungkap Mira.
Untuk saat ini, kata Mira, karena hasil dari interogasi maupun pemeriksaan awal tadi tidak ada tindak pidana.
"Maka ketiganya langsung dilepaskan hari ini juga. Warga sampai hari ini masih menolak dengan rencana reklamasi itu, karena warga menganggap kebijakan pemprov itu untuk mereklamasi pulau Lae-Lae sangat merugikan," bebernya.
Dibebaskan
Setelah beberapa jam diperiksa di Mapolrestabes Makassar, Harun (20) Warga Pulau Lae-lae, akhirnya diperbolehkan pulang.
Harun yang berjalan keluar, pun disambut sorak gembira seratus warga yang memadati gerbang masuk Mapolrestabes Makassar.
Harun diamankan sekitar pukul 09.00 Pagi dan keluar dari Polrestabes Makassar, 13.20 Wita.
Beberapa emak-emak bahkan tak kuasa menahan haru sembari memeluk Harun.
"Hidup Harun, hidup Harun," sorak warga menyambut pemuda yang dianggap pejuang penolakan reklamasi itu.
Harun yang dihampiri mengaku hanya mintai keterangan saat diamankan polisi.
"Tadi hanya diperiksa, ditanya-tanya begitu," ucapnya sembari berjalan dengan kawalan warga.
Selain Harun, informasi yang diperoleh, juga terdapat dua mahasiswa yang turut diamankan polisi.
Mereka diamankan saat hendak berunjukrasa menolak rencana reklamasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Kronologi
Harun ditangkap saat berada di atas perahu nelayan yang hendak berunjukrasa rasa menolak kehadiran pejabat Pemprov Sulsel.
Rencananya pejabat perwakilan Pemprov Sulsel, akan datang melakukan negosiasi terhadap warga terkait rencana reklamasi.
Namun, menurut warga, bukannya perwalian Pemprov Sulsel yang datang, malah seratusan polisi yang tiba.
"Jadi pertama-tama itu kami warga mendengar informasi bahwa pihak Pemprov Sulsel mau datang," kata perwakilan warga Lae-lae Bahtiar Leo.
"Tapi kita sudah tidak mau negosiasi lagi jadi dia kirim aparat satu kapal besar satu speed besar," sambungnya.
Satu warga bernama Harun kata Leo, pun ditangkap saat berada di atas perahu.
Sementara dua perwakilan LBH turut mendampingi Harun yang diminta keterangan Polrestabes Makassar.
"Kehadiran warga Lae-lae ini karena ada warga yang diambil (diamankan), ada tiga orang," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Seratusan warga Pulau Lae-lae mendatangi Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kamis (15/6/2023) siang.
Warga menduduki separuh badan jalan Ahmad Yani sembari silih berganti berorasi.
Mereka menuntut agar Polrestabes Makassar segera membebaskan nelayan yang ditangkap.
Nelayan yang ditangkap itu kata warga, bernama Harun.
Harun ditangkap oleh personel kepolisian bersama dua orang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Ketiganya ditangkap saat getol menolak rencana reklamasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Pasalnya, rencana reklamasi itu dianggap merusak mata pencaharian nelayan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.