Warga Geruduk Markas Polisi
Alasan Polrestabes Makassar Tangkap Warga Pulau Lae-lae yang Tolak Reklamasi
Ketiganya ditangkap lantaran dianggap menghalangi proses pemasangan patok reklamasi yang sudah kali ke empat dilakukan.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
"Kehadiran warga Lae-lae ini karena ada warga yang diambil (diamankan), ada tiga orang," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Seratusan warga Pulau Lae-lae mendatangi Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kamis (15/6/2023) siang.
Warga menduduki separuh badan jalan Ahmad Yani sembari silih berganti berorasi.
Mereka menuntut agar Polrestabes Makassar segera membebaskan nelayan yang ditangkap.
Nelayan yang ditangkap itu kata warga, bernama Harun.
Harun ditangkap oleh personel kepolisian bersama dua orang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Ketiganya ditangkap saat getol menolak rencana reklamasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Pasalnya, rencana reklamasi itu dianggap merusak mata pencaharian nelayan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.