Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi PDAM Makassar

Mantan Dirut PDAM Makassar Hamzah Ahmad Jadi Tersangka Korupsi, 'Susul' Haris Yasin Limpo

Mantan Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di PDAM Makassar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
Mantan Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di PDAM Makassar. Tampak dia mengenakan rompi pink saat digiring di kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel di Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Selasa (13/6/2023) malam. 

Laporan jurnalis Tribun-Timur.com, Muslimin Emba

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di PDAM Makassar.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMI itu ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (13/6/2023) malam.

Saat ditetapkan sebagai tersangka, Hamzah Ahmad langsung mengenalam rompi warna pink atau rompi tahanan, tangan diborgol, dan digiring menuju mobil tahanan.

Hamzah Ahmad menyusul mantan Dirut PDAM Makassar lainnya, Haris Yasin Limpo sebagai tersangka.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejati Sulsel Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi PDAM Makassar

Selain mereka, dalam kasus ini ada pula tersangka lain, yakni mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar Asdar Ali dan Irawan Abaadi.

Juga mantan Plt Direktur Keuangan PDAM Makassar Asdar Ali Tiro Paranoan.

Sebelumnya, Haris Yasin Limpo menjadi tersangka kasus korupsi PDAM Makassar dengan kerugian negara Rp 20 miliar.

Haris Yasin Limpo menjadi tersangka dugaan korupsi pembayaran tantiem dan pembagian hasil laba perusahaan yang dianggap tidak sesuai prosedur pada anggaran 2017-2019.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved