Kantor Bupati Jeneponto Digeledah
Kasus Dugaan Korupsi Rp1,6 Miliar Pemda Jeneponto Jalan di Tempat, BPK Belum Lakukan Audit
Pasalnya, kasus yang merugikan negara senilai Rp 1.6 miliar ini tak kunjung ditindak lanjuti oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Saldy Irawan
JENEPONTO, TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus dugaan korupsi anggaran operasional tahun 2022 di Sekretariat Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, tampak jalan di tempat.
Pasalnya, kasus yang merugikan negara senilai Rp 1.6 miliar ini tak kunjung ditindak lanjuti oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
"Saya dijanji habis lebaran (2023) baru BPK mengaudit, tapi waktu tepatnya belum tahu kapan," kata Kanit Tipikor Polres Jeneponto, Iptu Uji Mughni (14/4/2023).
Ia mengungkapkan, BPK sempat menanyakan situasi pasca insiden penyerangan oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) di Mapolres Jeneponto yang terjadi pada Kamis (27/4/2023).
Insiden tersebut diduga menjadi alasan BPK belum mengaudit Sekretariat Pemkab Jeneponto hingga memasuki waktu dua bulan pasca lebaran.
"Dia (BPK) tanya soal kejadian OTK kemarin, sudah kondusif kah keadaan, saya jawab saya tidak bisa menjamin kondusifnya tapi kami masih berproses," ujar Uji, Sabtu (10/6/2023).
Sejauh ini lanjut dia, pihaknya hanya menunggu hasil tindak lanjut BPK untuk menetapkan tersangka.
Sebab, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan (sidik).
"Berproses, tapi untuk menentukan tersangka kita masih menunggu hasil audit BPK, nah itu yang masih kita tunggu," tutupnya.
Sejak Januari 2023, Tim Tipikor Polres Jeneponto telah memeriksa sebanyak 60 orang lebih saksi.
Beberapa diantaranya harus diperiksa berulangkali karena keterangannya tidak sinkron.
Kasus yang merugikan negara senilai Rp 1,6 miliar ini pertama kali mencuat sejak akhir tahun 2022.
Namun pada awal tahun 2023, Tipikor berhasil mengumpulkan baket dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Saksi terperiksa tersebut adalah R, sebagai Kabag Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Pemkab Jeneponto.
Selain R, polisi juga memeriksa rekannya berinisial MI, selaku Bendahara Keuangan.
Tipikor juga telah menyita 9 box dan 3 dus dokumen
hasil penggeledahan pada Jumat (13/1/2023) di Ruang Asisten Administrasi Umum, Kantor Bupati Jeneponto.
Penggeledahan tersebut berlangsung selama 8 jam.
Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.