Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Pantas Bupati Jeneponto Iksan Iskandar Maccaleg, Ternyata Gaji Anggota DPR RI Menggiurkan

Bupati Jeneponto Iksan Iskandar membidik kursi DPR RI setelah turun dari sebagai kepala daerah.

Editor: Ari Maryadi
ISTIMEWA
Bupati Jeneponto Iksan Iskandar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Bupati Jeneponto Iksan Iskandar membidik kursi DPR RI setelah turun dari sebagai kepala daerah.

Iksan Iskandar akan bertarung caleg DPR RI melalui Partai Golkar.

Daerah pemilihannya yakni Dapil Sulsel I, yang menghimpun pemilih dari Kota Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Selayar.

Iksan Iskandar akan mengakhiri masa jabatannya sebagai bupati pada 31 Desember 2023.

Ketua DPD II Golkar Jeneponto itu percaya diri akan mampu meraih banyak dukungan dari Kabupaten Jeneponto.

"Tentunya kami yakin dengan besarnya arus dukungan dari masyarakat, maka sebagai putra daerah kami siap untuk itu," kata Iksan kepada wartawan Jumat (24/2/2023) lalu.

Di samping itu, ketua DPD Partai Golkar Jeneponto ini masih menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Jika MK resmi memutuskan hasil akhir sistem pemilu, maka dirinya akan melakukan koordinasi ke pimpinan partai.

"Sambil menunggu keputusan MK terkait sistem pemilu apakah tertutup atau terbuka," pungkasnya. 

Gaji Anggota DPR RI

Pada 2021 lalu, Krisdayanti, penyanyi sekaligus anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membeberkan besaran gaji yang ia terima sebagai wakil rakyat.

Diketahui, Krisdayanti duduk sebagai anggota Komisi IX yang membidangi masalah kesehatan dan ketenagakerjaan periode 2019-2024.

Dalam tayangan YouTube Akbar Faizal Uncensored, Krisdayanti mengungkapkan besaran gaji dan tunjangan yang ia peroleh kepada Akbar Faizal, mantan anggota DPR.

Gaji anggota DPR menurut Krisdayanti

Krisdayanti mengungkapkan, setiap bulan ia menerima gaji pokok Rp 16 juta dan uang tunjangan Rp 59 juta.

"Setiap tanggal 1 (dapat) Rp 16 juta, tanggal 5 (dapat) Rp 59 juta, kalau enggak salah," kata Krisdayanti, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (14/9/2021).

Krisdayanti juga menyebut sejumlah uang yang diperoleh sebagai dana aspirasi dan uang kunjungan dapil.

"Dana aspirasi itu memang wajib untuk kita, namanya uang negara. Dana aspirasi kita itu Rp 450 juta, lima kali dalam setahun," katanya lagi.

Dana reses bukan pendapatan pribadi

Sementara itu, untuk uang kunjungan dapil atau daerah pilihan, Krisdayanti mendapat uang sekitar Rp 140 juta.

"Saiki kita Rp 140 juta. Delapan kali dalam setahun," tutur Krisdayanti.

Belakangan, Krisdayanti meralat ucapannya soal dana aspirasi atau dana reses yang diterima oleh para anggota DPR.

Ia meluruskan bahwa dana reses bukanlah pendapatan pribadi para anggota Dewan.

"Dana reses bukanlah merupakan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR RI, melainkan dana untuk kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing," kata Krisdayanti, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (15/9/2021).

Lantas, berapa gaji dan tunjangan para anggota DPR?

Gaji dan tunjangan anggota DPR

Gaji dan tunjangan anggota DPR diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Berikut rinciannya:

Gaji pokok

Anggota DPR: Rp 4.200.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.620.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.040.000 per bulan

Tunjangan melekat

Tunjangan istri/suami (10 persen dari gaji pokok)

Anggota DPR: Rp 420.000 per bulan

Anggota DPR merangkap

Wakil Ketua: Rp 462.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 504.000 per bulan

Tunjangan anak (2 anak x 2 persen dari gaji pokok)

Anggota DPR: Rp 168.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 184.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 201.600 per bulan

Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

Tunjangan jabatan Anggota DPR: Rp 9.700.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 18.900.000 per bulan

Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa per bulan

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

Tunjangan lain

Tunjangan kehormatan

Anggota DPR: Rp 5.580.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 6.450.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 6.690.000 per bulan

Tunjangan komunikasi

Anggota DPR: Rp 15.554.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 16.468.000 per bulan

Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran

Anggota DPR: Rp 3.750.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.250.000 per bulan

Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000

Asisten anggota: Rp 2.250.000

Biaya perjalanan Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000

Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000

Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000

Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000

Fasilitas lain

Selama masa jabatannya, anggota DPR menerima fasilitas rumah dinas yang disediakan negara di Kalibata, Jakarta Selatan; dan Ulujami, Jakarta Barat.

Tak hanya rumah dinas, anggota DPR RI juga menerima dana berupa anggaran pemeliharaan rumah jabatan, yang diberikan setiap tahun.

Setelah pensiun, anggota DPR juga akan menerima uang pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok dan tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa per bulan.

(Sumber: Kompas.com/Jawahir Gustav Rizal)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai Dibicarakan gara-gara Krisdayanti, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPR"

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved