Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Irfan AB Desak MK Segera Putuskan Sistem Pemilu 2024

Ketua Bappilu PAN Sulsel, Irfan AB mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan sistem pemilu yang akan diterapkan di 2024 mendatang..

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Ngobrol Politik Tribun Timur, Kamis (8/6/2023).   

TRIBUNTIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Bappilu PAN Sulsel, Irfan AB mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan sistem pemilu yang akan diterapkan di 2024 mendatang.

Apalagi, saat ini serangkaian proses pemilu sudah mulai berjalan.

"Seharusnya dalam kondisi seperti ini, MK jangan bermain-main, apalagi waktu semakin sempit. Seharusnya MK menghargai tahapan-tahapan yang sudah berjalan," katanya dalam program Ngobrol Politik Tribun Timur, Kamis (8/6/2023).

Dia juga mengingatkan agar MK mengambil keputusan secara objektif.

Tidak berada dalam tekanan politik.

Baca juga: Ketua Exco Partai Buruh Sulsel: MK Tak Punya Kewenangan Dalam Uji Materi Sistem Pemilu

"Seharunya MK sudah punya keputusan, namun saya menangkap ada tekanan-tekanan politik, sehingga Ini berlarut-larut. Saya harap MK di waktu yang sangat sempit ini memutuskan secara objektif," tambahnya.

Ia menyebutkan, PAN sepenuhnya siap menerima keputusan MK akan sistem pemilu proporsional terbuka maupun tertutup.

Namun, jika diharuskan memilih, maka PAN lebih menginginkan sistem pemilu proporsional terbuka.

"Sistem ini sudah teruji, para calon anggota legislatif kita tentu ingin terpilih harus turun ke masyarakat, bertemu dengan konstituen," tururnya.

Anggota DPRD Sulsel ini menilai, sistem proporsional terbuka ini lebih baik bagi masyarakat.

Karena, masyarakat bisa melihat langsung sosok seperti apa yang akan dipilih untuk duduk di parlemen.

"Sementara kalau tertutup, akan seperti memilih kucing dalam karung karena tidak diketahui siapa yang akan dipilih, istilahnya masyarakat hanya akan memberikan cek kosong kepada partai untuk mendudukkan caleg jika parpol tersebut mendapat kursi di dapil yang dimaksudkan," terangnya.

Jika nantinya, MK memutuskan untuk memberlakukan sistem proporsional tertutup, PAN tetap berharap untuk melakukan sistem tebuka di kalangan internal partai.

"DPP sudah meminta kepada seluruh caleg di tiap tingkatan untuk membuat surat pengunduran diri. Jadi jika nanti misalnya di dapil itu suara terbanyak, maka yang lain harus mengundurkan diri dan memberi kesempatan bagi peraih suara terbanyak," ungkapnya.

Ia mengaskan pihaknya masih akan terus menunggu terkait teknis jika nantinya proposal tertutup diberlakukan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved