Pemilu 2024
Ketua Exco Partai Buruh Sulsel: MK Tak Punya Kewenangan Dalam Uji Materi Sistem Pemilu
Sistem pemilu proporsional tertutup masih menjadi perbincangan hangat di kalangan elit partai politik di Indonesia.
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNTIMUR.COM, MAKASSAR - Sistem pemilu proporsional tertutup masih menjadi perbincangan hangat di kalangan elit partai politik di Indonesia.
Pasalnya, hal tersebut dianggap paling merugikan dan menjadi tanda bahaya untuk perjalanan demokrasi.
Ketua Partai Buruh Exco Sulawesi Selatan, Akhmad Rianto mengatakan, sistem pemilu di Indonesia baik tertutup atau terbuka sudah pernah dilakukan.
"Dalam sejarah demokrasi, kedua sistem tersebut sudah dilaksanakan, bahkan berlanjut hingga tahun 2024," ujar Akhmad saat mengikuti program Ngobrol Politik Tribun Timur, Kamis (8/6/23)
Kemudian, pakar undang-undang juga telah melakukan kajian terkait hal tersebut.
Apalagi dilakukan uji materi terhadap UU no 7 tahun 2017 tentang sistem pemilu terbuka.
"Sebenarnya, kami di partai Buruh menyebut hal ini bukan kewenangan MK dalam melakukan uji materi sebab sudah ada putusan 22/24/PUU-6/2008 yang menegaskan sistem pemilu terbuka," kata dia.
Apalagi, dalam konstitusi dijelaskan bahwa sistem pemilihan dilakukan dengan perolehan suara terbanyak.
"Inilah yang kemudian dijadikan referensi bagi kita terkait sistem pemilu yang ada, bahwa harus diselaraskan apa tujuan dari pemilu yang sebenarnya," jelasnya.
Lebih lanjut, kata dia bahwa sistem pemilu harus sejalan dengan sistem pemerintahan.
"Hingga hari ini, masih dilakukan tahapan pembenahan proses demokrasi sebab tentu hal tersebut akan berdampak pada konsolidasi demokrasi dalam menciptakan pemilu yang adil, jujur, beradab serta berkajian," lanjutnya.
Meski demikian, pihaknya menegaskan siap menerima keputusan terkait sistem pemilu yang akan dilaksanakan nantinya.
"Kami siap apapun hasilnya, karena di partai Buruh adalah Partai kader dalam artian kami siap dipimpin dan memimpin," tegasnya.
Tidak hanya itu, Partai Buruh berharap adanya kebijakan dalam menghapus parliamentary threshold.
"Sehingga semua memiliki kedudukan atau hak yang sama dalam memilih dan dipilih sebagai pemimpin," tandasnya. (*)
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.