Penertiban Baliho
Satpol PP Parepare Tertibkan Puluhan Baliho Kadaluwarsa dan Tidak Berizin
BKD Parepare mengimbau masyarakat agar tidak memasang spanduk atau reklame di lokasi yang tidak diizinkan.
Penulis: Darullah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare menertibkan puluhan baliho dan spanduk yang kadaluwarsa, habis masa izin, tidak berizin, maupun yang rusak.
Plt Kasatpol PP Parepare, Andi Ulfa, menjelaskan penertiban reklame ini sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu Perda Nomor 7 tahun 2019 tentang ketertiban umum, Perda Nomor 7 tahun 2014 tentang RTH, dan Perwali pajak reklame.
"Pelaksanaan penertiban reklame ini dilakukan sesuai dengan penegakan Perda ketertiban umum, RTH, dan perwali pajak reklame," ujar Andi Ulfa, Rabu (7/6/2023).
Dikatakan, Perda adalah produk hukum daerah yang memberikan kepastian hukum bagi Satpol PP dalam melaksanakan kewenangannya dalam penegakan peraturan daerah.
"Kami tidak akan membiarkan adanya baliho atau spanduk yang sudah kadaluarsa, rusak, dan tidak berizin," katanya.
Terkait penertiban baliho dan spanduk dengan muatan politik, Ulfa menyebut bahwa pihaknya masih akan melakukan rapat terlebih dahulu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kota Parepare.
"Kami masih akan berkoordinasi dengan pihak KPU dan Bawaslu dalam penertiban baliho dan spanduk Bacaleg," tambahnya.
Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare, Andi Azinar, menjelaskan bahwa BKD juga turut menyisir reklame yang bertujuan komersil.
"Kami fokus menertibkan reklame berupa spanduk dengan tujuan komersil, baik yang tidak berizin maupun yang tidak memperpanjang masa izinnya," jelasnya.
Baca juga: 1 Sudah Ditangkap, Polisi Masih Buru 5 Pengeroyok Warga di Jl Sungai Rongkong Palopo
Baca juga: Sabu-sabu 2 Kilogram Ditangkap di Pelabuhan Nusantara Parepare, Kurir Diduga Anggota Polisi
Azinar juga mengimbau masyarakat agar tidak memasang spanduk atau reklame di lokasi yang tidak diizinkan.
Seperti melintang di atas jalan, dipaku atau diikat di pohon, dan menutup spanduk atau reklame lainnya.
Selain itu di pagar taman kota, dinding kantor pemerintahan, tempat peribadatan, dan sarana pendidikan.
Penertiban baliho ini melibatkan puluhan personel Satpol PP Parepare yang melakukan penyisiran di beberapa titik wilayah jalan protokol, dimulai dari titik batas Lumpue.(*)
Laporan Wartawan TribunParepare.com, Darullah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.